Jakarta, KabarBerita.id — Warga muslim Belgia ajukan protes dan banding terkait larangan pemerintah Belgia perihal cara sembelih hewan yang biasa dipraktekkan umat Islam demi peroleh status kehalalan daging ternak.
Mahkamah Konstitusi Belgia pada Jumat (4/10) mengumumkan larangan penyembelihan hewan halal tersebut. Oleh karenanya Asosiasi Muslim Belgia akan segera mengajukan banding di pengadilan hak asasi manusia Eropa terhadap keputusan tersebut.
Sebelumnya badan Yudisial Belgia menyetujui larangan tersebut pada Kamis (30/9), mengetahui hal tersebut Kantor Eksekutif Muslim di Belgia dan Dewan Koordinasi Institusi Islam Belgia memutuskan untuk mengajukan banding.
Menurut pernyataan mereka dalam dulu agensi menyatakan bahwa selama ini teknik penyembelihan secara agama sudah sesuai dengan persyaratan kesehatan masyarakat, kesejahteraan hewan, dan keamanan pangan.
Mereka juga menyatakan keputusan yang dikeluarkan tersebut dinilai hanya untuk menenangkan hati nurani konsumen secara rata-rata akan tetapi merugikan minoritas agama.
Sebelumnya di tahun 2019 terdapat undang-undang baru yang diberlakukan di Belgia perihal Perlindungan dan Kesejahteraan Hewan tepatnya di wilayah Wallonia dan Flanders Belgia. Yang mana keputusan undang-undang tersebut menetapkan larangan bagi penyembelihan ritual tradisional muslim dan Yahudi.
Menanggapi keputusan tersebut organisasi Yahudi dan Muslim menentangnya karena dianggap bertentangan dengan kebebasan beragama.
Akibat pelarangan ini ini dua kubu di Belgia yakni kubu agama dan kebutuhan atas binatang kerap berselisih. Melansir dari New York Times minoritas agama di Belgia takut apabila mereka akan menjadi target kefanatikan dengan berkedok perlindungan hewan.