Jakarta, KabarBerita.id — Atas kasus dugaan korupsi di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan ketuk palu APBD Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan di tahun 2019, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah tetapkan 10 tersangka.
Alexander Marwata selaku Wakil Ketua KPK menyatakan bahwa penetapan 10 tersangka tersebut setelah ditemukannya bukti permulaan yang cukup selama sidang terhadap 6 terdakwa sebelumnya.
Berdasarkan pernyataan Alex ketika ditemui di gedung merah putih KPK, Kamis (30/9) malam, pihaknya melakukan penyelidikan dan peningkatan status perkara ke tahap penyidikan pada bulan September 2021 sekaligus mengumumkan tersangka.
Masing-masing kesepuluh tersangka tersebut merupakan anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode 2019-2023 dengan berinisial IG, IJ, AYS, ARK, MS, MD, MH, FR, SB, dan PR.
Alex menuturkan dalam perkara ini para tersangka diduga menerima fee sebesar 10% dari proyek di dinas pupr lewat pengesahan APBD 2019. Dari total keseluruhan proyek senilai Rp 129 miliar.
Alex menyatakan para tersangka menerima dengan jumlah yang bervariasi dan secara bertahap. Mulai dari Rp50 juta hingga Rp500 juta. Yang mana penerimaan uang tersebut diduga supaya tidak terdapat gangguan dari pihak DPRD terkait program pemerintah Kabupaten Muara Enim terkhusus pada proses pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR tahun 2019.
Terkait aksinya para tersangka disangkakan beberapa pasal terkait tindak pidana korupsi. dan demi kepentingan penyidikan kini para tersangka ditahan selama 20 hari di 3 rutan KPK yakni di Rutan Pomdam Jaya Guntur, Gedung Merah Putih dan KPK C1.