Berdasar SKB 3 Mentri, Pemerintah Tetapkan 15 Hari Libur Nasional Hingga Akhir Tahun 2022

Jakarta, KabarBerita.id — Hari Libur Nasional 2022 telah ditetapkan Pemerintah dengan berdasar ketentuan yang diatur di Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani oleh tiga menteri yakni Menteri Agama, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi(Menpan RB), dan Menteri Ketenagakerjaan.

Dalam SKB nomor 963, 3, dan 4 tahun 2021 tersebut ditetapkan Hari Libur Nasional total sebanyak 15 hari.

Sementara itu, sesuai bunyi poin keempat SKB 3 Menteri yang ditandatangani pada Rabu (22/9), untuk Cuti Bersama nantinya ditentukan dengan mempertimbangkan kondisi pandemi covid 19.

Berikut daftar hari libur nasional 2022 yang telah ditetapkan Pemerintah.

1 Januari, Tahun Baru 2022 masehi
1 Februari, Tahun Baru Imlek 2573
28 Februari, Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW
3 Maret, Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1944
15 April, Wafat Isa Al MAsih
1 Mei, Hari Buruh Internasional
2-3 Mei, Hari Raya Idul Fitri
16 Mei, Hari Raya Waisak 2566 BE
26 Mei, Kenaikan Isa Al Masih
1 Juni, Hari lahir Pancasila
9 Juli, Hari Raya Idul Adha 1443 hijriyah
30 Juli, Tahun Baru Islam 1444 Hijriyah
17 Agustus, Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
8 Oktober, Maulid Nabi Muhammad SAW
25 Desember, Hari Raya Natal

Tinggalkan Balasan