Jakarta, KabarBerita.id — Nagari Indudur, Kecamatan IX Koto Sungai Lasi, Kabupaten Solok, Sumatera Barat termasuk salah satu nagari di kabupaten ini yang memiliki komitmen dalam membangun lingkungan.
Nagari Indudur bisa mengubah wajah dari lingkungan yang tak tergarap dan tak produktif menjadi wilayah yang terjaga dari sisi lingkungan.
Puncaknya, Walinagari Indudur Zofrawandi diganjar penghargaan lingkungan tertinggi Kalpataru 2020 dalam kategori pembina lingkungan.
Zofrawandi memang sosok yang mengubah wajah Indudur. Dialah yang menggerakkan masyarakat dengan peraturan nagari yang ‘memaksa’ warga untuk berubah. Berubah menjadi elemen yang amat peduli dengan lingkungan.
Tak kurang hingga 2021, Zofrawandi telah mengeluarkan 13 peraturan nagari yang terkait dengan lingkungan.
Masyarakat Indudur tetap konsisten dalam memanfaatkan lingkungan sebagai sumber ekonomi, tanpa merusak kawasan hutan yang sudah ada. Pelestarian lingkungan tetap menjadi tujuan utama.
Sejak awal, jelas Zofrawandi, ia melihat lingkungan atau hutan di Indudur banyak yang tidak terurus, karena banyaknya lahan kritis dan banyak pula lahan potensial yang tidak tergarap dengan baik.
“Kita mengajak masyarakat memanfaatkan lahan pertanian masing-masing,” jelas Zofrawandi.
Pada awalnya, jelas Zofrawandi, memang tidak mudah untuk mengajak masyarakat memanfaatkan lahan yang ada. Banyak lahan potensial yang tidak tergarap dengan baik, di samping itu, ada lahan kritis, yang pada dasarnya, bisa digarap jika dicarikan tanaman yang tepat.
“Semua calon pengantin, yang melangsungkan pernikahan diwajibkan untuk menanam tanaman tua, sebagai bekal memasuki masa berumah tangga,” jelas Zofrawandi.
Beberapa Peraturan Nagari lain yakni mewajibkan setiap kepala keluarga menyiapkan lahan seluas setengah hektare tanaman tua yang bernilai ekonomi, seperti karet, cokelat, pinang, dan damar.
Kemudian, ada peraturan nagari yang melarang penebangan dan pembakaran hutan. Sebab, terdapat hutan lindung yang berada di Gunung Barangkek dikenal masyarakat sebagati Batu Karak, merupakan hulu dari sungai yang menjadi sumber mata air di nagari ini.
“Sejak 2008 sudah dikeluarkan pernag yang mengatur pelarangan penebangan dan pembakaran hutan. Hutan lindung kita jadi aman,” kata Zofrawandi.
Sekalipun pada awalnya, sebagian masyarakat merasa terpaksa, tetapi setelah ada yang menghasilkan atau dipanen, kini masyarakat tidak lagi keberatan. Bahkan mereka berterima kasih karena pernah ‘dipaksa’.
“Beragam tanaman kini sudah bisa dipetik hasilnya oleh masyarakat,” jelas Zofrawandi.
Tanaman seperti kemiri, mahoni, karet, cengkeh, kopi, coklat dan beragam tanaman tua lainnya, kini sudah menjadi komoditi utama Indudur. Setiap hari balai, bahkan setiap hari ada tanaman tua yang bisa didapatkan dari Indudur ini.
“Kita mengawal pelaksanaan Peraturan Nagari ini, agar bisa terlaksana dengan baik,” jelas Zofrawandi.
Zofrawandi mengatakan bahwa pada awalnya ia merupakan perantau di Malaysia. Namun karena adanya keinginan masyarakat Indudur yang memintanya menjadi walinagari. Ia pun tidak kembali ke Malaysia.
“Dalam pemanfaatan lahan pertanian yang ada di Indudur, pemerintahan nagari tetap bermusyawah dengan masyarakat dan BMN (Badan Musyawarah Nagari),” jelas Zofrawandi.
Masyarakat sepakat dalam melaksanakan Perna terkait dengan pengelolaan lingkungan ini.
“Alhamdulillah, peraturan nagari yang dilaksanakan oleh masyarakat mengantarkan Nagari Indudur sebagai penerima Anugerah Kalpataru 2020,” jelas Zofrawandi.