Jakarta, KabarBerita.id — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak bisa mencampuri sengketa antara konsumen asuransi dan PT Asuransi Allianz Life Indonesia karena kasusnya telah diadukan ke Badan Reserse Kriminal Polri.
“Konsumen sudah memilih pengaduan ke Bareskrim, kalau sudah masuk ranah hukum maka bukan wilayah OJK,” kata Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Tirta Segara ditemui di Kompleks Bank Indonesia, Jakarta, Rabu (4/10).
Tirta mengatakan OJK sebagai pengawas lembaga jasa keuangan akan mengajak para pelaku industri asuransi untuk berkomunikasi terkait dengan perlindungan konsumen.
“Untuk kasus Allianz, pasti kami bicara dengan industrinya. OJK juga melakukan pengawasan ‘market conduct’ (perilaku pasar),” ucap dia.
Ia juga mengatakan OJK selama ini banyak menerima pelaporan dari masyarakat mengenai aduan yang berkaitan dengan banyak sektor industri jasa keuangan, tidak hanya asuransi. “Kami menerima banyak pengaduan, dan kami fasilitasi untuk diselesaikan oleh pelaku usaha,” kata Tirta.
Sementara itu, PT Asuransi Allianz Life Indonesia mengklaim bisnisnya tidak terganggu kasus pidana yang membelit mantan Direktur Utama mereka, dan pelayanan asuransi kepada nasabah saat ini berjalan normal.
Kepala Komunikasi Korporat Allianz Indonesia Adrian D.W beberapa waktu lalu menyampaikan Allianz menjalankan proses pengajuan klaim secara normal kepada nasabah terkait kasus keberatan proses klaim nasabah Ifranius Algadri. “Allianz tidak memiliki niat untuk mempersulit atau menolak klaim ini,” ujar dia.