Jakarta, KabarBerita.id — Dinas Sosial DKI langsung memberikan bansos kepada warga selama masa PPKM. Ombudsman Jakarta Raya mengapresiasi langkah tersebut, namun bansos senilai Ro 600 tersebut dinilai tidak cukup untuk untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
Teguh P. Nugroho selaku Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya mengatakan banson senilai Rp 600 ribu dimana itu merupakan gabungan dua bulan ini tidak bisa menutup kebutuhan dasar sekeluarga.
“PPPK Darurat merupukan batas psikologis serta tabungan yang mereka miliki untuk dapat bertahan hidup, hanya dengan uang Rp 600 ribu setiap KK dengan komoensasi tidak boleh mobilitas, itu adalah hal sulit untuk dapat bertahan dirumah seperti yang di harapkan,” katanya, Jumat (23/7).
“Bahkan Rp 600 ribu tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan paling dasar satu keluarga,” tambahnya.
Teguh menjelaskan jika ingin memenuhi kebutuhan warga sehingga tidak melakukan mobilisasi, maka Ombudsman memperkirakan setidaknya pemerintah memberikan setidaknya Rp 2,5 juta.
Jika dibawah bahkan jauh dari jumlah tersebut, maka warga akan terpaksa melakukan monilisasi untuk mencari tambahan uang walaupun sudah menerima bansos.
Ombudsman memperkirakan setidaknya warga perlu diberikan bantuan Rp 2- 2,5 juta agar tetap berada dirumah. Bantuan dapat berupa kompensasi lain, seperti perluasan KJP atau bantuan pendidikan lain.
Sebab Ia menerangkan bahwa kebutuhan warga tidak terpatok hanya makan, namun seperti sekolah anak, tagihan listrik, sewa rumah dan sebagainya.
Ia menambahkan bahwa bantuan senilai Rp 600 ribu jika dijadikan pemasukan utama maka masyarakat rentan harus tetap membayar biaya pendidikan anak jika sekolah di swasta, membayar tagihan listrik walaupun bersubsidi, dan sewa kontrakan.