Oded: Dalam Pelayanan Publik Tidak Boleh Ada Pungli

Bandung, KabarBerita.id — Wali Kota Bandung, Oded M Danial memastikan dalan pelayanan publik Kota Bandung, segala bentuk pungutan liar akan diberantas dan ditindak tegas.

Maka dari itu, Wali Kota Bandundung telah menindak tegas pungli yang dilakukan oknum petugas pemikul di TPU Cikadut.

“Dalam bentuk apapun, pungli dilarang. Tidak boleh ada pungli dalam pelayanan publik Kota Bandung pada prinsipnya,”tegasnya, Minggu (11/7).

Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana juga sudah ditugaskan Oded agar segera menyelesaikan masalah ini.

“Pungli yang dilakukan semua aparat di TPU Cikadut akan kita tindak dan selesaikan lewat jalur hukum, oleh karena itu Wakil Walikota Bandung sudah saya tugaskan untuk menyelesaikanya,” jelasnya.

Kepala Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Bandung, Bambang Suhari sementara itu memastikan bahwa tidak ada pungutan dalam pemakaman khusus jenazah Covid-19. Pelayanan dilakukann tanpa pengaruh perbedaan identitas jenazah.

“Sangat tidak dapat ditoleransi jika terdapat oknum dimana dia membeda-bedakan agama dan melakukan pungli, jelas hal itu tidak dapat ditoleransi,” tuturnya.

“Kami tindak tegas oknum tersebut untuk diberhentikan mulai hari ini dan saat ini sedang dalam proses pemeriksaan di Polsek setempat ,” terangnya.

Bambang memastikan proses hukum tetap berjalan kendati oknum tersebut sudah meminta maaf kepada pihak keluarga dan telah mengembalikan uang.

Dari data didapat lahan untuk 5.000 liang lahat khusus Covid-19 di TPU Cikadut yang disediakan Pemkot Bandung dan sudah digunakan sebanyak 2.638.

Harapannya kejadian pungli di TPU Cikadut menjadi yang terakhir tidak akan terulang kembali.

“Agar tidak terulang kembali,kami akan melakukan pengawasan bersama semua pihak terkait. Masyarakat diharapkan untuk melaporkan melalui nomor yang telah tersedia jika terdapat pungli,” jelasnya.

Bambang juga memberitahukan bagi warga yang hendak mencari informasi tentang TPU Cikadut dapat menghubungi hotline 0227211481.

Tinggalkan Balasan