Jakarta, KabarBerita.id — Seluruh perusahaan yang ada di kota Depok diminta Walikota Depok Mohammad Idris untuk mematuhi aturan PPKM darurat yang sedang diberlakukan oleh pemerintah.Terutama perihal penerapan WFO dan WFH.
Idris melakukan sidak di salah satu perusahaan di kota Depok pada Kamis (8/7). Dia menyampaikan bahwa saat ini perkantoran non-esensial diwajibkan 100% melakukan WFH, sementara sektor esensial pemerintahan wajib laksanakan WFH 75%.
Untuk sektor lain seperti komunikasi dan IT, pasar modal, keuangan perbankan, industri orientasi ekspor dan lainnya,wajibkan untuk 50% WFH.
Sementara itu bagi sektor kritikal seperti kesehatan keamanan energi dan industri makanan tetap harus beroperasi 100% tetapi dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Bagi proses belajar mengajar tetap dilakukan dengan cara daring. Sementara rumah makan dan restoran hanya bisa menerima delivery dan take away.
“Bagi siapa saja yang melanggar aturan yang berlaku nantinya dikenakan sanksi administrasi hingga pidana.Harapan kami seluruh perusahaan serta masyarakat bisa mematuhi adanya peraturan PPKM darurat demi kebaikan kita semua,” pungkasnya.