Surabaya, KabarBerita.id — Pelaku provokasi dan ujaran kebencian penyerangan posko penyekatan jembatan Suramadu di sisi Surabaya, Umar Fauzi (25) akhirnya ditangkap Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim.
Melalui media sosial Facebook miliknya, Umar diketahui melakukan ujaran kebencian. Umar ialah seorang karyawan ekspedisi di wilayah Kenjeran, Surabaya. Dirinya merupakan warga kampung Nyiur, Desa Pangpong, Kecamatan Labang, Kabupaten Bangkalan, Madura.
Menurut keterangan dari Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Kamis (24/6), Umar menulis status provokatif di dalam grup Kabar Bangkalan pada Selasa (22/6).
Menurut Gatot apa yang dilakukan Umar merupakan upaya provokasi yang mengajak para warga Madura untuk melawan petugas yang melakukan penanganan covid-19.Yang mana perbuatannya juga menimbulkan gejolak di masyarakat.
Motif dari perilaku diketahui hanya ingin mengikuti temannya yang beberapa kali memosting ujaran kebencian.kini Umar menyesali perbuatannya dan berjanji untuk tidak mengulanginya.secara terbuka pelaku juga meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia terkhusus bagi masyarakat Jawa Timur.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan ancaman paling lama 6 hingga 10 pidana.