Imigrasi Malaysia Tangkap 42 WNI

Petugas imigrasi Malaysia

Jakarta, KabarBerita.id — Aksi penggerebekan yang dilakukan di salah satu tempat tinggal ilegal di Cyberjaya, Malaysia pada hari Ahad (6/6) menangkap sebanyak 42 warga negara Indonesia bersama dengan 156 pendatang asing, yang ditahan oleh Departemen Imigrasi Malaysia (JIM).

Menurut keterangan dari Dirjen Imigrasi Malaysia Indera Khairul Dzaimee Daud, tempat tinggal ilegal tersebut berada di tempat tersembunyi di balik pagar yang didirikan di sekeliling daerah yang dekat dengan lokasi bangunan proyek.
Banyak aparatur negara yang turut serta dalam operasi terpadu ini.

“Pemeriksaan ini dilakukan pada setidaknya 202 warga asing, 46 orang diantaranya telah bebas lantaran punya surat izin kerja yang sah dan sisanya dibawa ke Depot Imigrasi Semenyih,” jelas Indera.

Saat berlangsungnya pemeriksaan, mereka didapati melanggar SOP Covid-19 serta tidak memiliki tempat cuci dan sistem Parit yang teratur. Selain itu pasokan air dan listrik juga disambung dengan cara ilegal.

Dari 156 pendatang asing tersebut selain Indonesia terdapat warga negara Bangladesh, Nepal, Myanmar, Pakistan dan India. Sementara itu, terkait hal ini KBRI Kuala Lumpur hingga saat ini belum memberikan tanggapan.

Tinggalkan Balasan