Jakarta, KabarBerita.id — Abdul Rahman dan Gusti Riyandi, nelayan yang berasal dari kota Batam Kepulauan Riau, yang diduga secara ilegal memasuki wilayah perairan Malaysia, kini akhirnya dibebaskan dari segala tuntutan oleh pemerintah Negeri Malaysia.
Menurut keterangan Andita Putri Purnama,selaku Pelaksana Fungsi Penerangan, Sosial, dan Budaya, KJRI Johor Bahru,pada Senin (26/4), setelah mendapati persetujuan, kedua WNI beserta kapal yang yang mereka tumpangi dapat bebas dari segala tuntutan. Hal tersebut demi mengedepankan hubungan baik antara Indonesia dan Malaysia.
Penangkapan dua WNI tersebut terjadi pada tanggal 12 April 2021 oleh Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM) Tanjung Sedili, Johor. Beruntungnya,setelah melakukan negosiasi dengan pihak Markas Besar APMM di Putrajaya, Malaysia, dan APMM Tanjung Sedili, Johor, serta melakukan koordinasi dengan Bakamla RI akhirnya KJRI berhasil mengupayakan bebasnya kedua WNI tersebut.
Lanjutnya, sejak awal penangkapan hingga akhirnya proses serah terima dari APMM Negeri Johor kepada Bakamla RI,kedua WNI diberikan pendampingan kekonsuleran oleh KJRI Johor Bahru.
Proses serah terima kedua WNI dilakukan di perbatasan perairan antara Indonesia-Malaysia di Tanjung Stapa,Johor, Malaysia. Dalam proses tersebut dihadiri oleh Laksma Nurul Hizzam bin Zakaria selaku Pengarah APMM Negeri Johor dan Kepala Kamla Zona Barat, Laksma Hadi Pranoto.
Dalam keterangannya, KJRI Johor Bahru menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang terkait,atas kerjasama dan bantuan yang telah diberikan karena telah memulangkan kedua nelayan kembali ke Indonesia.