Jakarta, KabarBerita.id — Belum berakhirnya pandemi Covid-19, (Pemkot) Depok melarang warganya untuk melakukan kegiatan buka bersama saat bulan Ramadhan.
Penkot Depok telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 451/171-Huk tentang Penyelenggaraan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri Dalam Masa Pandemi Covid-19.
Edaran itu telah ditanda tangani oleh Wali Kota Depok Mohammad Idris yang ditujukan kepada Kepala Perangkat daerah se-kota Depok, Pimpinan BUMN/BUMD/Swasta serta seluruh masyarakat Depok, Rabu (7/4)
Dikutip surat edaran, Acara buka puasa di lembaga swasta, lembaga pemerintahan, musala, masjid, dan tempat lainnya ditiadakan.
Pemkot juga membatasi kegiatan yang berjalan pesantren kilat, dan hanya boleh dilakukan secara daring. Tarawih keliling serta takbiran keliling juga ditiadakan.
Pemkot Depok memberikan kelonggaran kepada warga yang tetap ingin beribadah di masjid atau musala, namun dengan catatan hanya 50 persen dari kapasitas. Serta warga diharuskan membawa perlengkapan ibadah masing-masing.
Kegiatan ibadah di masjid dilakukan maksimal sampai pukul 21.00 WIB
Untuk kegiatan idul fitri, pemkot depok akan menentukan keputusan dikemudian hari dengan menimbang perkembangan kasus Covid-19 di kota Depok. Serta menyesuaikan kebijakan Pemprov Jawa Barat dan Pemerintah Pusat.
Hal tersebut berbeda dengan Pemprov DKI Jakarta yang mengizinkan warganya untuk buka puasa.
Sebab waktu pelaksanaannya tidak melanggat ketentuan PPKM mikro yang ditetapkan.
Namun tetap diimbau tetap patuh pada protokol kesehatan.