Jakarta, KabarBerita.id — Korea Utara meradang dan memutuskan hubungan diplomatik dengan Malaysia setelah Negeri Jiran mengekstradisi warga mereka ke Amerika Serikat.
Warga Korea Utara, Mun Chol Myong, diekstradisi dari Malaysia ke AS setelah dituduh melakukan pencucian uang di Negeri Paman Sam.
Korea Utara mengumumkan pemutusan total hubungan diplomatik dengan Malaysia.
Kementerian Luar Negeri Korea Utara mengatakan keputusan tersebut diambil setelah Pengadilan Malaysia mengabulkan permohonan ekstradisi Mun ke Amerika Serikat.
Korut menganggap langkah itu sebagai sebuah kejahatan.
“Pada 17 Maret, pihak berwenang Malaysia melakukan kejahatan yang tidak dapat diampuni. Mereka dengan secara paksa mengirimkan warga negara yang tidak bersalah (Korea Utara) ke Amerika Serikat,” bunyi pernyataan itu seperti dikutip dari AFP, Jumat (19/3).
Ekstradisi itu diproses setelah Mun kalah banding dalam gugatan hukum terakhir di pengadilan tinggi Malaysia pada Selasa (9/3).
Pengadilan tinggi Malaysia menolak banding terakhir Mun dan semua persyaratan perjanjian ekstradisi Malaysia-AS telah dipenuhi.
Dalam persidangan, jaksa penuntut Mohamad Dusuki Mokhtar mengatakan bahwa itu adalah “kewajiban pemerintah Malaysia untuk memfasilitasi ekstradisi.”
“Ini melibatkan hubungan antara kedua negara, kami tidak khawatir terkait hak atas pengadilan yang adil. Persidangan yang sebenarnya akan berlangsung di AS,” kata Dusuki.
Mun telah menetap di Malaysia sejak satu dekade terakhir bersama keluarganya. Ia dikabarkan ditangkap pada 2019 setelah ada permintaan ekstradisi dari Washington.
Biro Investigasi Federal (FBI) menyebut Mun memimpin kelompok kriminal yang memasok barang terlarang ke Korea Utara dan mencuci uang melalui salah satu perusahaan.
Mun dituduh atas empat dakwaan pencucian uang dan dua persekongkolan untuk melakukan pencucian uang.
Mun mengajukan banding terkait permintaan ekstradisinya ke AS. Pengacara Mun, Gooi Soon Seng, berargumen bahwa kliennya itu orang yang tidak bersalah dan terperangkap di tengah ketegangan diplomatik antara Washington dan Pyongyang.
Gooi mengatakan tuduhan yang dilayangkan pada kliennya itu berkaitan dengan pekerjaannya di Singapura. Tidak jelas apa saja yang dituduhkan kepada Mun.
Namun, beberapa kasus berkaitan dengan perusahaan Mun di Singapura yang disebut mengirimkan barang mewah seperti minuman keras dan jam tangan ke Korea Utara. Sementara itu, Korea Utara masih menjadi subjek sanksi AS.
Mun tidak hadir dalam persidangan saat itu. Namun, istri dan putrinya tetap hadir.
Gooi mengatakan keluarga kliennya itu “kecewa” dengan putusan hakim.
Selain memutus hubungan, Korut juga mengecam langkah Malaysia dengan menyatakan tindakan yang diambil Negeri Jiran itu sebagai bentuk permusuhan terhadap Pyongyang.