Usai Diperiksa, Abu Janda Ingin Jelaskan Evolusi ke Pigai

Jakarta, KabarBerita.id — Pegiat media sosial Permadi Arya alias Abu Janda ingin menjelaskan cuitannya soal evolusi yang ditujukan kepada eks Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai secara langsung.
Hal itu dia sampaikan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada Kamis (4/2) siang. Dalam pemeriksaan kedua itu, dia diperiksa selama kurang lebih empat jam oleh penyidik.

“Memang saya belum ada komunikasi (dengan Pigai). Saya justru itu, mungkin juga ingin. Karena ini urusan saya sama bang Pigai, kok jadi orang lain yang laporin,” kata Abu kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/2).

“Tapi itu gimana bang Pigai berkenan,” tambahnya lagi.

Dalam pemeriksaan itu, dirinya telah menjelaskan makna dari penyebutan kata evolusi dalam cuitannya kepada pihak penyidik kepolisian.

Dia menilai bahwa pernyataan tersebut tidak ditangkap secara utuh oleh pelapor. Selain itu, dia menilai bahwa laporan itu terkesan politis lantaran dibuat oleh pihak yang tidak berkepentingan dalam kasus itu.

“Jadi ketika saya pakai kata evolusi, sebelum kata evolusi ada kata kapasitas. Jadi saya dalam konteks menanyakan Natalius Pigai ‘Sudah selesai belum kapasitas berpikir kau?’,” ucap dia.

Dalam hal ini, dia menegaskan bahwa konteks penyebutan kata evolusi dalam cuitannya itu merujuk pada cara berpikir Pigai yang dinilainya belum berkembang.

Oleh sebab itu, dia pun mengakui apabila tuduhan yang dilayangkan merupakan bentuk penghinaan dari cara berpikir Pigai. Hanya saja, seharusnya perkara tersebut diselesaikan secara langsung dengan Pigai.

“Ada indikasi pelanggaran saya menghina Pigai, setuju. Tapi itu delik aduan Pigai ke saya. Jangan dilebarin ke mana-mana,” tambahnya lagi.

Sebelumnya, Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) melaporkan Abu Janda lantaran membuat cuitan yang diduga bernuansa rasisme kepada Pigai. Laporan ini teregister dalam nomor LP/B/0052/I/Bareskrim tertanggal 28 Januari 2021.

Cuitan tersebut sudah dihapus akun Twitter @permadiaktivis1 sehingga tak dapat ditemukan lagi. Dalam cuitannya, Abu Janda membela mantan kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Hendropriyono yang sedang berseteru dengan Pigai di dunia maya.

Dalam laporan itu, Abu Janda diduga melanggar Pasal 45 ayat (3) Jo pasal 27 ayat (3) dan/atau pasal 45 A ayat (2) Jo pasal 25 ayat (2) dan/atau Undang-undang nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Kebencian atau Permusuhan Individu dan/atau Antar Golongan (SARA), Pasal 310 dan/atau pasal 311 KUHP.

Tinggalkan Balasan