Jakarta, KabarBerita.id — Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri membongkar jaringan peredaran narkoba Malaysia – Indonesia di wilayah Batam, Kepulauan Riau. Dalam operasi ini, lima orang tersangka berhasil diringkus.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat bahwa sering terjadi transaksi peredaran narkoba jenis sabu, ekstasi, hingga pil H5 di wilayah tersebut.
“Jadi informasi masuk bahwa ada di daerah Batam di daerah dekat Nagoya sana, sering dilakukan transaksi narkotika,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Mabes Polri, Jumat (29/1).
Pada 21 Januari, tim membuntuti sebuah mobil yang dikendarai oleh tersangka SK dan NS di daerah Agas Tanjung, Batam. Kedua tersangka sempat berusaha menghindari kejaran petugas, namun berhasil dihentikan.
Setelah berhasil dihentikan, kedua tersangka sempat berusaha melarikan diri sehingga dilakukan tindakan tegas terukur.
“Setelah dua tersangka ditangkap, anggota geledah mobil dan menemukan dua karung putih di dalamnya ada jerigen plastik biru, dan ada satu tas hitam berisi narkotika jenis sabu, ekstasi, dan H5,” tutur Argo.
Tim kemudian melakukan pengembangan kasus dan berhasil meringkus tersangka lainnya, yakni HY dan H di daerah Buyung, Batam. Tim juga turut mengamankan barang bukti narkoba sebanyak 5 kilogram.
Tak berhenti di situ, tim kembali meringkus tersangka RFH saat akan mengambil paket barang haram tersebut.
“Dari hasil pemeriksaan, barang ini dari Malaysia kemudian dikendalikan dari warga binaan di Lapas Batam dan ada satu orang yang disebut bos dari Malaysia yang masih kita kejar,” tutur Argo.
Disampaikan Argo, jaringan ini biasanya melakukan peredaran narkoba di Batam dan Makassar. Bahkan, jaringan ini sudah lebih dari tiga kali mengirim barang haram tersebut ke Makassar lewat jasa ekspedisi.
Argo juga menyebut modus peredaran yang dilakukan jaringan ini menggunakan sistem tempel.
“Menggunakan sistem tempel, jadi dia letakkan, dia pergi, jadi ini tidak tahu siapa. Modusnya seperti itu,” ujarnya.
Dari jaringan ini, total barang bukti yang disita sebanyak 8.206 gram brutto sabu, 21.000 butir ekstasi, serta 220 butir pil H5.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.