Jakarta, KabarBerita.id — Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan total kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) mencapai Rp22 triliun. Nominal tersebut diperoleh berdasarkan hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Jadi hasil perhitungan BPKP Itu Rp17 triliun, tapi kami menggunakan BPK Rp22 triliun sekian,” kata Burhanuddin dalam Rapat Kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/1).
Burhanuddin menyatakan pihaknya juga telah menyita aset senilai sekitar Rp18 triliun terkait kasus tersebut. Menurutnya, penyidik masih akan terus melacak aset milik Asabri.
“Sehingga kami akan lacak terus, mungkin akan berat karena kerugian Asabri ini di atas asuransi Jiwaraya,” ujarnya.
Burhanuddin menyebut pihaknya telah mengantongi sebanyak tujuh calon tersangka dalam kasus dugaan korupsi Asabri. Menurutnya, dua dari tujuh calon tersangka itu merupakan sosok yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi Asuransi Jiwasraya.
“Ada tujuh calon, tapi yang dua antara Asuransi Jiwasraya dan Asabri sama,” katanya.
Sebagai informasi, kasus dugaan korupsi Asabri sempat ditangani Polri. Setidaknya, ada tiga laporan yang didalami Korps Bhayangkara. Namun, belum ada tersangka yang dijerat Polri dalam kasus dugaan korupsi itu.
Polisi mendalami dugaan pelanggaran dalam Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang nomor 21 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi sebagaimana diubah dalam UU nomor 20 Tahun 2001 dan Pasal 3 dan atau Pasal 4 atau Pasal 5 Undang-undang nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Informasi mengenai dugaan korupsi di PT Asabri pertama kali disampaikan Menko Polhukam Mahfud MD pada Januari lalu. Dia menduga terdapat korupsi dalam tubuh perusahaan asuransi pelat merah tersebut.