Jakarta, KabarBerita.id — Penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa dua direktur di PT Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana investasi di perusahaan itu.
“Dua orang sebagai saksi hari ini,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Leonard Ebenezer Simanjuntak dalam keterangan tertulis, Jumat (22/1).
Dia merinci, dua orang direktur yang diperiksa oleh pihaknya ialah Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan M. Krisna Syarif dan Direktur Keuangan BPJS Ketenagakerjaan Evi Afianti. Keduanya diperiksa sebagai saksi.
Namun demikian, Leonard tidak menjelaskan lebih jauh terkait dengan materi penyidikan yang didalami oleh penyidik terhadap dua saksi tersebut dalam perkara ini
Dia hanya menuturkan bahwa pemeriksaan tersebut ditujukan guna mengumpulkan alat bukti. Selain itu, sejauh ini, pihak penyidik sudah memeriksa 17 orang saksi.
“Pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang perkara Tipikor pada pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh BPJS Ketenagakerjaan,” tuturnya.
Dalam kasus ini, belum ada tersangka yang dijerat oleh penyidik Kejaksaan Agung. Selain itu, jumlah kerugian keuangan negara akibat dugaan korupsi tersebut pun belum rampung dihitung oleh Badan Pengawas Keuangan (BPK).
Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Ali Mukartono meyakini bahwa dugaan korupsi dalam pengelolaan uang dan dana investasi ini serupa dengan yang terjadi pada PT Asuransi Jiwasraya kala itu.
“Hampir sama dengan Jiwasraya, itu kan investasi juga. Dia (perusahaan) punya duit, investasi keluar,” kata Ali kepada wartawan.
Pada Senin lalu (18/1), Kejaksaan Agung sudah menggeledah kantor BPJS Ketenagakerjaan. Sejumlah dokumen diamankan. Penanganan kasus itu berdasarkan pada surat penyidikan Nomor: Print-02/F.2/Fd.2/01/2021.