Jakarta, KabarBerita.id — Kejaksaan Agung kembali mengusut kasus dugaan korupsi di perusahaan milik negara yang berorientasi di sektor jaminan sosial. Setelah Jiwasraya, kini PT Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan yang dibidik.
Dugaan kasus korupsi di BPJS Ketenagakerjaan pun sudah mencapai tingkat penyidikan. Ada dugaan korupsi dalam pengelolaan uang dan dana investasi. Sama seperti PT Asuransi Jiwasraya kala itu.
“Hampir sama dengan Jiwasraya, itu kan investasi juga. Dia (perusahaan) punya duit, investasi keluar,” kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Ali Mukartono Selasa (19/1).
Pada Senin lalu (18/1), Kejaksaan Agung sudah menggeledah kantor BPJS Ketenagakerjaan. Sejumlah dokumen diamankan. Penanganan kasus itu berdasarkan pada surat penyidikan Nomor: Print-02/F.2/Fd.2/01/2021.
Direktur Penyidikan Jampidsus, Febrie Adriansyah menyatakan Kejagung menemukan dugaan penyimpangan dalam proses pengelolaan dana investasi di BPJS Ketenagakerjaan. Namun belum diketahui pasti mengenai angka kerugian.
“Ada indikasi penyimpangan. Belum tahu (nominal kerugian negara), masih koordinasi dengan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan),” kata Febrie.
Selain melakukan penggeledahan, Kejagung juga mulai memeriksa sejumlah pejabat dan pegawai BPJS Ketenagakerjaan.
Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan bahwa setidaknya ada 20 orang yang akan diperiksa secara maraton oleh penyidik dari Selasa (19/1) hingga Rabu (20/1).
Merujuk pada keterangan tertulis Kejaksaan, 19 Januari kemarin terdapat enam saksi yang sudah memenuhi panggilan. Mereka ialah Mantan Deputi Direktur Analisis Portofolio berinisial AA; lalu Deputi Direktur Manajemen Resiko Investasi, RU; Asisten Deputi Analisis Portofolio, EH.
Kemudian, Deputi Direktur Akuntansi, HN; Deputi Direktur Analisis Portofolio, II dan Deputi Direktur Keuangan, HR.
Pihak BPJS Ketenagakerjaan lantas angkat suara. Mereka mengklaim selalu mengutamakan aspek kepatuhan, kehati-hatian, dan tata kelola yang baik dalam berinvestasi
Deputi Direktur Bidang Humas dan Antara Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Irvansyah Utoh Banja menyatakan pengelolaan investasi BPJS Ketenagakerjaan selalu mengacu pada instrumen dan batasan investasi yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2013 dan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2015, serta beberapa aturan OJK.
Berdasarkan data yang dihimpunnya, hasil investasi BPJS Ketenagakerjaan sepanjang 2020 sebesar Rp32,3 triliun. Sekitar 64 persen investasi dilakukan di surat utang. Sementara 17 persen ditempatkan di saham, 10 persen di deposito, 8 persen di reksa dana, dan investasi langsung sebesar 1 persen.
Terkait penggeledahan yang dilakukan Kejaksaan Agung, Utoh menyatakan pihaknya akan menghormati proses penyidikan yang sedang berlangsung.
“Manajemen siap memberikan keterangan dengan transparan guna memastikan apakah pengelolaan investasi telah dijalankan sesuai tata kelola yang ditetapkan,” ujar Utoh.