Jakarta, KabarBerita.id — Anggota Komisi II DPR RI Sodik Mudjahid berharap Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah membuat kajian yang mendalam terkait keputusan pemberhentian Arief Budiman dari jabatan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Menurutnya, keputusan pemberhentian Arief harus dilakukan berdasarkan pertimbangan yang jelas.
“Kami berharap DKPP sudah mengkaji dan membandingkan secara mendalam dan komprehensif tindakan yang dilakukan Arief Budiman dengan ukuran-ukuran kode etik yang sudah ditetapkan DKPP,” kata Sodik, Rabu (13/1).
Sementara itu, anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera menilai pemberhentian Arief oleh DKPP merupakan contoh yang tidak baik, karena memperlihatkan ketegangan yang terus terjadi antara KPU dengan DKPP.
“Tentu ini preseden yang tidak baik. Ada ketegangan berterusan antara KPU dan DKPP,” ujarnya.
Mardani berpendapat, setiap persoalan seharusnya dikomunikasikan lebih dahulu oleh dua lembaga negara itu.
Ia pun menyampaikan, Komisi II DPR akan memanggil KPU dan DKPP agar dua lembaga itu berjalan harmonis ke depannya.
“Dialog dan komunikasi bisa juga dijalankan agar semua penyelenggara pemilu dapat amanah menunaikan tugasnya,” kata politikus PKS itu.
Sebelumnya, DKPP memberhentikan Arief dari jabatan Ketua KPU. Keputusan ini diambil dalam sidang etik putusan perkara dengan nomor 123-PKE-DKPP/X/2020.
“Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan Ketua KPU kepada teradu Arief Budiman selaku Ketua KPU RI,” dikutip dari salinan putusan DKPP, Rabu (13/1).
DKPP menyatakan Arief terbukti melanggar etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu saat mendampingi Komisioner KPU Evi Novida Ginting menggugat surat keputusan Presiden Joko Widodo ke PTUN Jakarta.