Jakarta, KabarBerita.id — Pihak keluarga meminta maaf atas perbuatan yang dilakukan tiga tersangka kasus pemalsuan surat hasil tes PCR Covid-19, yakni MHA, EAD, dan MAIS.
Juru bicara keluarga tersangka, David Cahyadi mengatakan kasus ini merupakan bentuk dari kenakalan remaja.
“Pihak keluarga meminta maaf dari hati yang paling dalam bahwa telah gagal mendidik anak-anaknya, dan ke depan bisa jadi pembelajaran bagi orang tua supaya lebih ketat dalam mendidik anak-anak, apalagi sosial media ini rentan itu ke depannya,” tutur David kepada wartawan, Jumat (8/1).
David menuturkan pihak keluarga juga mengapresiasi langkah kepolisian yang telah mengusut kasus ini secara profesional. Pihak keluarganya, lanjutnya, juga menghormati proses hukum yang saat ini sedang berjalan.
Di sisi lain, David menegaskan bahwa tak ada keterlibatan PT Bumame Farmasi dalam kasus pemalsuan surat hasil tes PCR ini.
David menyebut bahwa ketiga tersangka hanya memanfaatkan nama perusahaan tersebut dan mencantumkannya secara sepihak.
“Saya tegaskan Bumame Farmasi tidak pernah mengeluarkan surat palsu, bahkan Bumame Farmasi tidak tahu menahu peristiwa ini, sepenuhnya ini adalah kesalahan daripada kami, kenakalan anak remaja,” ujar David.
Sebelumnya, polisi menetapkan tiga tersangka dalam kasus pemalsuan surat hasil tes PCR Covid-19. Mereka adalah MHA, EAD, dan MAIS.
Tersangka EAD sendiri diketahui seorang selebgram dengan akun Instagram @erlanggs.
Sedangkan, tersangka MHA alias MFA adalah mahasiswa Universitas Kristen Krida Wacana (Ukrida). Kekinian, dia mendapatkan skors sebagai sanksi sementara atas kasus yang menjeratnya.
Surat hasil tes palsu itu diketahui dipromosikan di media sosial Instagram. Surat tersebut dihargai sebesar Rp650 ribu.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 32 jo Pasal 48 dan atau Pasal 35 jo Pasal 52 ayat 1 UU ITE dan atau Pasal 263 KUHP.