Diduga Langgar HAM, DPR Minta Autopsi 4 Laskar FPI Dikaji

Jakarta, KabarBerita.id — Anggota Komisi III DPR RI, Taufik Basari, meminta polisi mengkaji hasil autopsi terhadap empat jenazah anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI) yang tewas ditembak di Tol Cikampek.
Pernyataan ini disampaikan pemilik sapaan akrab Tobas saat merespons hasil penyelidikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), terkait dugaan pelanggaran HAM oleh anggota Polri dalam insiden bentrokan dengan Laskar FPI.

“Polisi harus melakukan pengujian lanjutan dengan mengkaji hasil otopsi terhadap tubuh 4 korban,” kata Tobas, Jumat (8/1).

Dia menyampaikan, polisi juga harus mengkaji hasil uji balistik. Menurutnya, langkah itu perlu dilakukan untuk memastikan posisi lubang peluru di tubuh jenazah empat anggota Laskar FPI, letak sisa tembakan yang menembus di dalam mobil, jarak dan posisi tembakan, keadaan penembakan di mobil dilakukan, ketiadaan perlawanan dari korban, hingga pelaku penembakan.

Tobas menyatakan, kejelasan mengenai hal-hal tersebut penting untuk memastikan apakah tindakan yang dilakukan polisi terhadap empat anggota Laskar FPI bisa dikategorikan unlawful killing atau pembunuhan yang terjadi di luar hukum.

“Kejelasan mengenai peristiwa penembakan 4 orang di dalam mobil inilah yang dibutuhkan untuk memastikan apakah terdapat unlawful killing dalam peristiwa tersebut,” ujar politikus Partai NasDem itu.

“Saya berharap koordinasi antara pihak Kepolisian dengan Komnas HAM dapat dilanjutkan dan dapat berjalan dengan baik demi memastikan terang dan jelasnya peristiwa ini,” imbuhnya.

Tobas menambahkan, polisi harus menjadikan hasil penyelidikan Komnas HAM sebagai bahan penyelidikan lebih lanjut terhadap peristiwa penembakan terhadap enam anggota Laskar FPI ini.

Dia menegaskan bahwa hasil investigasi Komnas HAM merupakan dokumen hukum yang harus ditindaklanjuti karena Komnas HAM adalah lembaga negara yang bekerja berdasarkan undang-undang.

Sebelumnya, hasil penyelidikan Komnas HAM terkait insiden bentrok antara polisi dengan Laskar FPI menyatakan telah terjadi pelanggaran HAM oleh pihak kepolisian.

“Terkait peristiwa KM 50 ke atas, terdapat 4 orang masih hidup dalam penguasaan resmi petugas negara yang kemudian ditemukan tewas, maka peristiwa tersebut bentuk peristiwa pelanggaran HAM,” kata Anam.

“Penembakan sekaligus 4 orang dalam satu waktu tanpa ada upaya lain untuk menghindari jatuh korban jiwa mengindikasikan ada tindakan unlawful killing terhadap laskar FPI,” tambahnya.

Merespons, Polri mengaku menghargai hasil penyelidikan, sembari menyebut menunggu surat resmi untuk menindaklanjuti temuan Komnas HAM.

“Polri masih menunggu surat resmi yang nanti dikirim ke Polri. Tentunya akan kita pelajari rekomendasi maupun surat itu yang masuk ke Polri,” ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono, Jumat (8/1).

Tinggalkan Balasan