Airlangga Klaim PSBB Jawa Bali Berdasarkan Usul Daerah

Jakarta, KabarBerita.id — Pemerintah Pusat menyampaikan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Pulau Jawa dan Pulau Bali berdasarkan usulan dari pemerintah daerah.
Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah pusat menetapkan kebijakan itu sesuai dengan mekanisme yang diatur PP Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

“Ini adalah amanat PP 21 di mana mekanismenya sudah jelas, sudah ada usulan-usulan daerah kepada menteri kesehatan,” kata Airlangga usai Rapat Terbatas Penanganan Pandemi Covid-19 dan Rencana Pelaksanaan Vaksinasi di Istana Negara, Jakarta, Rabu (6/1).

Meski demikian, Airlangga tak merinci daerah mana saja yang mengusulkan PSBB di daerah Jawa dan Bali itu.

Diketahui, Pasal 6 ayat (1) PP 21 Tahun 2020 menyebut pemberlakuan PSBB diusulkan oleh gubernur, bupati, atau wali kota kepada menteri menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan. Pemda wajib menjalankan PSBB jika sudah ditetapkan menteri tersebut.

Airlangga menjelaskan PSBB kali ini akan diterapkan di daerah yang memenuhi salah satu dari empat kriteria, yaitu keterisian rumah sakit di atas 70 persen, kasus aktif di atas rata-rata nasional, kesembuhan di bawah rata-rata nasional, atau kematian di atas rata-rata nasional.

Untuk tahap pertama, pemerintah akan melakukannya di seluruh provinsi di Jawa dan Bali. PSBB akan berlaku pada 11-25 Januari.

“Penerapan pembatasan secara terbatas dilakukan provinsi di Jawa dan Bali karena seluruh provinsi tersebut memenuhi salah satu dari empat parameter yang ditetapkan,” kata Airlangga, Rabu (6/1).

Sementara, Anggota Fraksi PDI-Perjuangan DPRD DKI Jakarta Gilbert Simanjuntak khawatir kebijakan PSBB di Jawa dan Bali akan tumpang tindih dengan kebijakan PSBB Transisi di Jakarta.

Seharusnya, kata dia, pemberlakuan kebijakan PSBB menjadi kewenangan masing-masing kepala daerah. Sementara, pengumuman PSBB Jawa Bali disampaikan oleh Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto.

“Pasti tumpang tindih. Yang mengumumkan tidak tepat posisinya. Penjelasannya juga kurang jelas, apa pusat memutuskan kebijakan tanpa koordinasi dengan Gubernur, lalu ketersediaan bahan pokok 14 hari se-Jawa dan Bali dan sebagainya,” kata Gilbert, Rabu (6/1).

Lebih lanjut, menurut Gilbert, pemberlakuan PSBB Jawa Bali seharusnya diumumkan oleh kepala daerah masing-masing. Sebab, selama ini pemerintah daerah yang memutuskan kebijakan tersebut.

“Kebijakan PSBB adalah wewenang kepala daerah setahuku. Itu sebabnya mereka perpanjang/menghentikan tanpa koordinasi dengan pusat,” ungkap dia.

“Kalau menteri mengatur PSBB setahuku tidak ada aturannya, karena itu mewakili pemerintah pusat. Tetapi karantina wilayah/nasional barulah wewenang pusat,” imbuhnya.

Jikapun Pemprov DKI harus mengikuti ketentuan pusat, ia menekankan perlu ada kejelasan soal bentuk PSBB Jawa Bali itu.

Anggota Komisi B DPRD DKI itu juga menyatakan bakal mendorong masalah ini agar dibahas DPRD bersama Pemprov DKI. Sebab, sesuai Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020, Pemprov DKI harus memberitahu DPRD sebelum memberlakuan PSBB.

“Harus didorong lewat fraksi dan pimpinan, karena kantor sedang tutup akan butuh waktu. Saya akan coba bawa isu ini,” paparnya.

PSBB Ketat Jabodetabek

Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta mendorong Pemerintah Provinsi DKI Jakarta segera menarik rem darurat untuk memperketat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sebagai upaya menekan laju penyebaran virus corona (Covid-19).

“Iya, karena keadaan sudah parah,” kata Anggota Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz saat dikonfirmasi, Rabu (6/1).

“Saat ini saja kapasitas seluruh RS Covid-19 hampir full, dan Wisma Atlet juga hampir penuh, sudah saatnya kebijakan tersebut diperketat sampai ada penurunan kasus,” ungkap dia.

Berdasarkan data terkini, tingkat keterisian tempat tidur atau bed occupancy rate (BOR) isolasi di sejumlah RS rujukan Covid-19 di Jakarta sudah mencapai 87 persen. Artinya, dari 7.379 tempat tidur yang tersedia, sebanyak 6.385 unit terpakai.

Sementara, dari 960 unit tempat tidur ICU di Jakarta, sebanyak 762 sudah digunakan. Artinya tingkat keterisian ICU untuk pasien dengan gejala berat mencapai 79 persen.

Ketua Fraksi PKB-PPP DPRD DKI Jakarta Hasbiallah Ilyas mengatakan pihaknya mendukung PSBB ketat diberlakukan di Jakarta dan daerah penyangga seperti Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.

Perbandingan sebelum dan sesudah PSBB BodebekPerbandingan sebelum dan sesudah PSBB Bodebek.
“Harus Jabodetabek, enggak akan berjalan di Jakarta aja. Yang ada ekonomi kita turun, pemasukan buat pemda enggak ada,” ungkap Hasbi.

Sebelum pengumuman PSBB Jawa Bali itu, Anggota Komisi VIII DPR RI Saleh Partaonan Daulay mendorong penerapan mini lockdown yang sempat digadang-gadang oleh Presiden Joko Widodo.

“Kalau perlu memang membuat lockdown mini. Pak Presiden sudah pernah umumkan, katakanlah kebijakan lockdown mini itu bisa dilakukan dua cara,” kata Saleh, Rabu (6/1).

Cara pertama, membatasi kegiatan warga di luar rumah pada hari Senin hingga Jumat hanya dari pukul 5 pagi sampai 7 malam. Menurut Saleh, opsi ini membuat masyarakat masih bisa bekerja untuk mendongkrak ekonomi.

Cara kedua, lockdown secara total dari Jumat malam sampai Senin pagi.

Tinggalkan Balasan