PAN-PKS Kritik Pemerintah Naikkan BPJS Kelas III saat Pandemi

Jakarta, KabarBerita.id — Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di DPR mengkritik keputusan pemerintah menaikkan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan kelas III mulai 1 Januari 2021.
Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi PAN Saleh Partaonan Daulay menilai momentum menaikkan iuran BPJS tidak tepat di masa pandemi Covid-19 seperti saat ini. Pasalnya, menurutnya, kondisi perekonomian Indonesia sedang dalam masa resesi.

“Kita sekarang lagi resesi, jadi jangan lupa bahwa perekonomian kita sekarang resesi dan pertumbuhannya sangat lambat,” kata Saleh dalam keterangannya.

Ia meminta pemerintah memperhatikan masyarakat yang tidak mampu untuk membayar iuran BPJS Kesehatan. Menurutnya, kenaikan iuran BPJS Kesehatan untuk peserta kelas III akan semakin memberatkan kelompok masyarakat tersebut.

“Katakanlah misalnya nanti dalam satu keluarga itu mereka harus membayar lima orang, itu kan jumlahnya luar bisanya besar dan itu per bulan akan ditagih terus,” katanya.

Saleh mengatakan DPR sudah berupaya agar masyarakat tidak mampu tak terdampak kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Menurutnya, hal tersebut dilakukan dengan memperbaiki data Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Lebih lanjut, Pelaksana harian (Plh) Ketua Fraksi PAN DPR itu berharap masyarakat yang masuk kategori PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah) dikategorikan sebagai penerima PBI. BPJS Kesehatan harus menginvestigasi kemampuan keuangan mereka.

“Jika semua dimasukkan kategori PBI yang tidak membayar maka harapan kita bahwa mereka yang membayar itu adalah mereka yang benar-benar mampu,” ujar Saleh.

Terpisah, anggota Komisi IX DPR dari Fraksi PKS Kurniasih Mufidayati menilai Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) dan BPJS Kesehatan telah mengabaikan kesepakatan yang termuat dalam kesimpulan hasil rapat antara Komisi IX DPR dengan BPJS Kesehatan dan Kementerian Kesehatan pada 24 November 2020 lalu.

Dalam rapat tersebut, menurutnya, Komisi IX DPR tegas mendesak agar DJSN berkoordinasi dengan kementerian atau lembaga terkait untuk mempertimbangkan relaksasi iuran bagi peserta dari PBPU dan BP kelas III sehingga tetap membayar Rp25.500 pada 2021.

“Ini berarti Komisi IX meminta agar DJSN bersama Direksi BPJS Kesehatan dan semua pihak terkait harus mengupayakan alternatif pembiayaan dan sumber anggaran untuk menutupi selisih dari kenaikan yang diminta oleh BPJS Kesehatan,” ujar Mufida.

Meskipun kenaikan tarif kelas III ini lebih rendah dari yang diajukan semula Rp42 ribu, ia berpendapat keputusan ini tetap memberatkan bagi kelompok PBPU dan BP khususnya dalam situasi pandemi Covid-19.

Menurutnya kelompok PBPU dan BP menjadi kelompok yang paling terpukul secara ekonomi akibat pandemi Covid-19.

“Banyak dari mereka yang kehilangan pekerjaan atau sumber pendapatan akibat berbagai pembatasan kegiatan ekonomi melalui Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB),” ucap dia.

Mufida menyebut kenaikan iuran BPJS Kesehatan juga akan berdampak terhadap beban APBD. Ia mencontohkan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta harus menyiapkan anggaran khusus untuk membantu 1,1 juta orang yang berkurang pendapatan yang sebagian besarnya dalam kelompok PBPU dan BP ini.

“Kenaikan tarif pada peserta kelas I dan II saja telah menyebabkan sebagian mereka berpindah menjadi peserta kelas III,” ungkapnya.

Tinggalkan Balasan