Berita  

Dokter Sebut Miryam Pura-pura Sakit

Jakarta, KabarBerita.id — Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK membacakan surat keterangan dokter Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto yang mengatakan anggota DPR dari fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani hanya berpura-pura sakit.

“Kebetulan di sini saya ada anjuran dari dokter spesialis obstetri dan ginekolog yang menyatakan anjurannya mohon lebih berhati-hati dalam memilih pasien karena pasien datang dengan keluhan yang dicari-cari, terkesan hanya mencari alasan untuk keluar dan kalau tidak ada yang ‘emergency’ diisolasi dulu oleh dokter (di dalam rutan),” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Kresno Anto Wibowo dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.

Selanjutnya Kresno menyerahkan surat itu kepada ketua majelis hakim Frangki Tambuwun.

Terdakwa pada perkara ini adalah anggota DPR dari fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani yang didakwa memberikan keterangan yang tidak benar dengan sengaja memberikan keterangan dengan cara mencabut semua keterangannya yang pernah diberikan dalam BAP penyidikan dalam kasus korupsi KTP-E.

Dalam sejumlah sidang, Miryam mengajukan izin berobat ke RSPAD sehingga keluar dari tempat tahanannya di rumah tahanan klas I cabang Jakarta Timur yang berlokasi di gedung KPK kavling C-1.

Dalam sidang hari ini, pengacara Miryam juga mengajukan 2 izin berobat untuk kliennya.

“Yang kami baca di sini adalah untuk pemeriksaan lebih lanjut ada 2 yaitu pemeriksaan untuk dokter internis dan fisioterapi, dokter internisnya yang mana? tidak jelas, karena di sini yang ada jawabannya hanya fisioterapi,” ungkap Kresno menanggapi permintaan pengacara Miryam.

“Nanti kami pertimbangkan,” kata hakim Frangki.

“Surat dari pemeriksa terdakwa Miryam yang pada intinya menyebutkan bahwa sebenarnya tidak ada penyakit yang harus datang (ke RS) dan bisa ditangani dokter KPK. Ini kami berikan ke majelis hakim untuk diberikan pertimbangan, sementara untuk fisioterapi sesuai dengan ini kami persilakan ke majelis hakim untuk mempertimbangkan,” tambah Kresno.

“Keterangan dari dokter internis tadi mengatakan tidak perlu ya maka nanti kami pertimbangkan yang mana yang akan dipenuhi,” ungkap hakim Frangki.

Tinggalkan Balasan