New York, KabarBerita.id – Presiden Donald Trump pada Senin (17/8) mengatakan jika dia menang atas Joe Biden pada pemilu November mendatang, dia akan menentang konstitusi AS dan maju kembali dalam pilpres selanjutnya untuk masa jabatan ketiga.
Amandemen Kedua Puluh Dua, yang diratifikasi pada 1951, menetapkan bahwa seseorang hanya dapat dipilih menjadi presiden untuk maksimum dua masa jabatan masing-masing empat tahun, tetapi Trump mengatakan dia tidak percaya masa jabatan pertamanya patut dihitung karena FBI mengawasi salah seorang penasihat kampanyenya dalam pemilu 2016 lalu.
“Kami akan menang empat tahun lagi. Dan setelah itu, kami akan pergi selama empat tahun lagi, karena, Anda tahu, mereka memata-matai kampanye saya. Kami harus mengulangnya,” kata Trump dalam tur kampanyenya di Wisconsin.
FBI menerima perintah pengadilan Undang-Undang Pengawasan Intelijen Asing (FISA) pada 2016 untuk mengawasi Carter Page, yang menjadi penasihat kampanye urusan kebijakan luar negeri, atas kecurigaan bahwa dia bekerja sama dengan Rusia untuk mengintervensi pemilu. Trump dan sekutu partisannya menyebut masalah itu sebagai bukti bahwa FBI secara diam-diam memata-matai kampanyenya dan mengklaim bahwa perintah pengadilan diberikan dengan dalih yang tidak kuat.
Inspektur Jenderal Departemen Kehakiman mengatakan pada Desember bahwa proses yang mengarah pada pemberian surat perintah FISA oleh pengadilan dipenuhi dengan ketidakakuratan dan kelalaian yang signifikan. Namun, hal itu membuat FBI termotivasi oleh bias politik dalam membuka penyelidikan hubungan kampanye Trump dengan Rusia.