Jakarta, KabarBerita.id – Gubernur DKI Jakarta mengungkapkan alasan menonaktifkan Lurah Grogol Selatan Asep Subahan beberapa hari lalu karena menerbitkan KTP elektronik (KTP-e) untuk Djoko Tjandra.
Pencopotan tersebut, kata Anies, adalah akibat penyalahgunaan kewenangan dalam pemberian pelayanan penerbitan KTP-e atas buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali dengan nama lengkap Joko Sugiarto Tjandra tersebut.
“Laporan investigasi Inspektorat sudah selesai dan jelas terlihat bahwa yang bersangkutan telah melanggar prosedur penerbitan KTP-e tersebut,” ujar Anies di Jakarta, Ahad.
Ini fatal dan tidak seharusnya terjadi. “Yang bersangkutan telah dinonaktifkan dan akan dilakukan penyelidikan lebih jauh,” katanya.
Dalam laporan kepada Anies, Kepala Inspektorat Provinsi DKI Jakarta Michael Rolandi pada Sabtu (11/7) menyebutkan bahwa Lurah Grogol Selatan telah berperan aktif yang melampaui tugas dan fungsinya dalam penerbitan KTP-e tersebut. Kronologi sebagai berikut:
1. Lurah melakukan pertemuan dengan Pengacara Anita Kolopaking pada Mei 2020 di Rumah Dinas Lurah untuk melakukan permintaan pengecekan status kependudukan Joko Sugiarto Tjandra
2. Lalu lurah meminta seorang operator Satpel Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kelurahan Grogol Selatan untuk melakukan pengecekan data kependudukan Joko Sugiarto Tjandra, setelah pertemuan dengan Pengacara Anita Kolopaking
3. Pada 8 Juni 2020, lurah menerima dan mengantarkan sendiri rombongan pemohon ke tempat perekaman biometric (menemui petugas operator Satpel Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kelurahan Grogol Selatan)
4. Kemudian lurah meminta operator Satpel Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kelurahan Grogol Selatan memberikan pelayanan penerbitan KTP-e atas nama Joko Sugiarto Tjandra dengan hanya menunjukkan KTP dan Kartu Keluarga milik Joko Sugiarto Tjandra yang tersimpan dalam telepon seluler milik lurah
5. Lurah turut mendampingi/menunggui duduk di samping operator selama proses pelayanan penerbitan KTP-el Joko Sugiarto Tjandra
6. Lurah sebagai pihak pertama yang menerima KTP-e yang sudah dicetak oleh operator serta sebagai pihak yang menyerahkan langsung KTP-e tersebut kepada Joko Sugiarto Tjandra
7. Perbuatan lurah tersebut mengakibatkan operator Satpel Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kelurahan Grogol Selatan dalam menjalankan pelayanan penerbitan KTP-el atas nama Joko Sugiarto Tjandra tidak melaksanakan sesuai/mengabaikan SOP yang berlaku, karena merasa sungkan kepada lurah.
“Pelajaran bagi semua, agar semua aman, maka selalu taati prosedur. Itu perlindungan terbaik,” kata Anies.
Berikan pelayanan terbaik, tercepat, tapi jangan lakukan pelanggaran prosedur dan jangan mengurangi persyaratan. “Apalagi dalam urusan administrasi kependudukan,” tutur Anies.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta dapat memberikan pelayanan penerbitan KTP elektronik bagi warga DKI Jakarta secara lebih cepat karena ketersediaan blanko KTP-e yang dilengkapi dengan sistem yang baik dan jaringan yang kuat.
Namun perlu diketahui pula, sistem Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi di Indonesia, termasuk di Provinsi DKI Jakarta, tidak tersambung atau terintegrasi dengan Kementerian Hukum dan HAM, dalam hal ini Direktorat Administrasi Hukum Umum dan Imigrasi.
Sesuai kewenangan integrasi sistem instansi vertikal, berada di Kementerian Hukum dan HAM dengan Kemendagri sehingga pemerintah daerah belum mampu melaksanakan pengawasan terhadap mobilitas penduduk antarnegara dan tidak mendapatkan pemberitahuan terkait status kenegaraan seseorang.
Dalam hal ini adalah status kenegaraan atas nama Joko Sugiarto Tjandra.