Berita  

Hakim Tipikor Terjerat OTT, Ketua MA Dituntut Mundur

Jakarta, KabarBerita.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rabu-Kamis (6-7/9) kembali melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT). KPK kemudian pada Kamis (7/9) telah menetapkan 3 orang yang terjaring sebagai tersangka: Dewi Suryana (Hakim Tipikor PN Bengkulu) dan Hendra Kurniawan (Panitera Pengganti).

Keduanya disangkakan Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sementara itu Syuhadatul Islamy (Swasta/ Pemberi Suap) disangkakan Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 6 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

LBH Keadilan mengaprsiasi KPK yang terus menunjukan prestasinya dalam pemberantasan korupsi. OTT yang dilakukan KPK kembali mencoreng dunia peradilan Indonesia. Padahal pengadilan sebagai ujung tombak dan benteng terakhir bagi pencari keadilan seharusnya terus dilakukan perbaikan, salah satunya dengan cara membasmi mafia hukum.

LBH Keadilan berpedapat, menon-aktifkan Ketua PN Bengkulu tidaklah cukup. Lebih dari itu, LBH Keadilan berpendapat, sebagai bentuk pertanggungjawaban moral kepada publik atas terus tercorengnya wajah peradilan, sebaiknya Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali mengundurkan diri dari jabatannya. Hatta Ali bisa disebut telah gagal dalam melakukan reformasi peradilan yang bersih.

Mengutip data ICW, Dewi Suryana merupakan hakim tindak pidana korupsi ke-7 yang terjerat kasus korupsi. ICW juga mencatat, lebih dari 20 hakim, termasuk hakim konstitusi telah terjerat kasus korupsi.

Tinggalkan Balasan