Teguh Boentoro Pengusaha Beberapa Industri dengan Memulai Karir sebagai Konsultan Pajak
Kali ini Tim Redaksi Kabar Berita akan membahas tema entrepreneur. Ditengah kondisi pandemi ini, lewat wawancara online kami berhasil menemui Teguh Boentoro, Pendiri & Mitra di PRIJOHANDOJO, BOENTORO & CO (PB TAXAND).
Teguh Boentoro adalah pengusaha yang lahir di Jakarta, 16 September 1962. Selain pebisnis bidang konsultan pajak, beliau juga pakar investasi dan keuangan. Beliau 21 tahun berpengalaman sebagai konsultan pajak dan investasi keuangan, baik tingkat nasional maupun internasional. Juga merupakan Anggota International Fiscal Association (IFA), anggota dewan kehormatan American Chamber of Commerce di Indonesia (AMCHAM), juga anggota Ikatan Profesi Penilai Usaha Indonesia (IPPUI). Saat ini pensiun sebagai konsultan pajak. Saat ini aktif sebagai presiden direktur di beberapa perusahaan.
Kami tahu saat ini Anda memiliki perusahaan yang bergerak di beberapa jenis industri. Namun kami ingin menggali lebih banyak tentang jiwa entrepreneur khususnya bidang konsultan perpajakan yang sudah Anda geluti selama 21 tahun lebih. Apa pendapat Anda tentang regulasi yang mengatur profesi konsultan pajak Indonesia saat ini?
“Pertama, dasar hukum yang mengatur konsultan pajak itu dibawah langsung Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 28 H Ayat 2. Pasal itu menjamin hak warga negara untuk melaksanakan UU dan mendapatkan kemudahan, yakni boleh menunjuk orang untuk menjadi konsultan. Sedang untuk mengatur konsultan pajak dibuat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111 Tahun 2014.”
“Kedua, harus dibedakan juga definisi konsultan itu berbeda dengan konsulen. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) konsulen itu merupakan pembela (lawyer). Sedangkan konsultan adalah pemberi informasi yang lengkap (adviser). Konsultan pajak harus bisa berperan sebagai penasihat/adviser. Jadi, salah kalau dikatakan konsultan itu membela yang bayar. Untuk itu profesi konsultan harus diatur dalam regulasi.”
Beliau memulai Sekolah Dasar di Bukit Zaitun, Jakarta (tahun 1972), kemudian ke Sekolah Menengah Pertama di Bukit Zaitun, Jakarta (tahun 1978), dan seterusnya ke SMAK 3 Gunung Sahari, Jakarta (tahun 1981)
Sebenarnya, fungsi konsultan pajak itu seperti apa?
“Jadi gini, saya jelaskan dulu apa itu peran konsultan pajak. Konsultan pajak itu berperan sebagai rekanan Wajib Pajak dalam menyelesaikan segala urusan yang berkaitan dengan laporan perpajakan. Banyak yang nanya, jadi tugasnya cuma hitung-hitung SPT terus bayar & lapor pajak? Kok nyantai bener ya? Heheheeh. Kalau ada yang bertanya seperti itu, bisa bener bisa salah. Bener karena memang kewajiban Wajib Pajak itu cuma lapor dan bayar pajak, selesai. Salahnya ternyata tidak sesempit itu tugas seorang konsultan. Kira-kira seperti ini;
Pertama, sebagai wajib pajak yang belum tahu pastinya akan kebingungan dalam memahami beragam aturan pajak yang berlaku. Karena kebanyakan aturan perpajakan sekarang multitafsir dan juga multiprestasi. Para jasa konsultan pajak akan membantu Anda dalam memahami setiap aturan-aturan pajak yang berlaku di Indonesia.
Kedua, jasa konsultan pajak harus mampu memberikan efisiensi dalam penentuan jumlah pajak yang harus kita bayar sebagai wajib pajak. Konsultan juga harus menaati aturan-aturan pajak yang berlaku.
Ketiga, konsultan pajak juga memberikan konsultasi secara lisan dan juga di terangkan secara tulisan agar sebagai wajib pajak kita bisa memahami betul apa yang harus kita lakukan.
Keempat, konsultan pajak selain memberikan konsultasi juga memberikan pendampingan untuk wajib pajak saat mengajukan keberatan atau banding di pengadilan pajak. Konsultan akan mendampingi sampai proses peninjauan kembali di Mahkamah Agung.
Kelima, para jasa konsultan pajak juga terus up to date dalam hal pengetahuan tentang perpajakan. Ini sangat di butuhkan oleh para pengusaha untuk saat ini atau juga saat mendatang. Untuk orang awam akan sulit memahaminya karena memang perlu pengetahuan khusus untuk itu.”
Teguh Boentoro menamatkan kuliah di Fakultas Business Administration (BA), Texas University, Austin (1985), Jurusan Sistem Informasi Manajemen. Kemudian memulai karir pekerjaan sejak tahun 1986 – 1996, sebagai Mitra di GUNAWAN, PRIJOHANDOJO, UTOMO & CO (Anggota Perusahaan, SGV/ Arthur Andersen). Kemudian tahun 1996-2010, sebagai Pendiri & Mitra, di PRIJOHANDOJO, BOENTORO & CO (PB TAXAND).
Seberapa sibukkah menjadi pengusaha bidang konsultan pajak?
“Nah, sudah tau sekarang fungsi konsultan pajak? Banyak? Memang! Kalau ditanya berat atau nggak jadi konsultan pajak, saya jawabnya tergantung waktu. Biasanya waktu-waktu sibuk seorang konsultan pajak adalah bulan Maret-April. Pada periode itu banyak sekali laporan keuangan yang harus dilaporkan ke KPP. Untuk bulan-bulan selain Maret-April itu lumayan nyantai, tapi lihat juga seberapa banyak klien yang menjadi tanggung jawabmu. Semakin banyak klien, semakin banyak pendapatanmu, tapi semakin sedikit waktumu untuk istirahat, apalagi kalau jadi konsultan pajak solo karir hehehe.”
Akhirnya mendirikan perusahaan sendiri pada tahun 2010 – sekarang, sebagai Pendiri & Direktur Utama, PT. ABDI RAHARJA. Tahun 2017 – sekarang, sebagai Direktur Utama, PT. J & PARTNERS INDONESIA, sebagai pemimpin perusahaan induk kelompok bisnis, organisasi bermarkas besar yang memiliki saham pengendali di sejumlah perusahaan, yang melakukan bisnis secara terpisah.
Teguh Boentoro aktif sebagai anggota organisasi lokal maupun internasional, yaitu sebagai Anggota di IFA (International Fiscal Association), Anggota Kehormatan di Amcham (American Chambers of Commerce), juga sebagai Anggota di IKPI (Ikatan Konsultan Pajak Indonesia).
Anda tadi menyinggung tentang aturan perpajakan Indonesia yang selalu berkembang dan banyak sekali aturannya. Menurut Anda seharusnya bagaimana?
“Begini …. orang Indonesia malas bayar pajak karena mengisi SPT masih dianggap rumit. Sistem perpajakan di negara maju seperti Swedia itu sangat memudahkan masyarakat untuk bayar pajak. Sehingga tidak perlu lagi meminta Wajib Pajak (WP) untuk datang ke kantor pajak karena 100% data masyarakat sudah masuk ke pemerintah. Sedang di Indonesia data msyarakat belum terkelola secara baik. Jadi masyarakat harus membuat sendiri laporannya yang menurut orang awam sangat rumit. Perbedaan kondisi sistem perpajakan di setiap negara juga turut mempengaruhi besar kecilnya kebutuhan jasa konsultan pajak untuk melayani masyarakat, dalam hal ini mendampingi WP.”
“Study kasus dari negara Swedia aja, dalam penerapan sistem self assessment itu masyarakatnya tidak harus mengisi SPT. Kantor pajaknya yang mengumpulkan data. Lalu mengirim konfirmasi data itu ke WP misalnya terkait penghasilan, besar pajak yang sudah dibayar dan yang masih harus dibayar. WP hanya melihat saja data itu, lalu kirim SMS ke kantor pajak bahwa dia membenarkan data tersebut dan akan menyelesaikan kewajiban pajaknya. Jadi, masyarakat di Swedia tidak perlu bantuan konsultan karena cukup membaca data pajak yang disampaikan oleh kantor pajak dan menyelesaikan sendiri. Kalau kantor pajaknya sudah punya kekuatan andal untuk menghitung pajak masyarakat, maka masyarakat tidak perlu terlalu banyak bantuan konsultan.”
Teguh Boentoro pernah dikaitkan dengan kasus Bank Century, terutama kedekatannya dengan Misbakhun sebagai salah satu mantan tersangka kasus Bank Century. Namun fakta hukum menegaskan bahwa perusahaan yang pernah beliau pimpin sudah melunasi hutang kredit dan mendapatkan Surat Tanda Pelunasan dari Bank Mutiara (sebelumya Bank century), berita terkait baca : Teguh Boentoro Clear di Kasus Century.
Sebagai anggota Ikatan Konsultan Pajak Indonesia, siapa saja yang bisa menjadi konsultan pajak?
“Hal ini diatur dalam UUD 1945 Pasal 28 J ayat 2 yang menyatakan bahwa untuk keteraturan maka perlu suatu pembatasan. Kalau sekarang belum ada Undang-Undang Konsultan Pajak, pembatasannya adalah dengan diatur berdasakan Undang-Undang KUP yang menyatakan bahwa WP boleh menunjuk atau mencari kuasa.Jadi tidak semua orang yang mengetahui tentang pajak boleh menjadi konsultan.”
Bagaimanakah cara konsultan pajak dapat memperoleh izin praktik?
“Dalam Undang-Undang KUP pasal 32 dijelaskan bahwa kuasa yang ditunjuk itu harus konsultan. Sama halnya dengan dokter atau akuntan, konsultan pajak ini profesi. Kalau tidak punya izin, itu konsultan abal-abal. Untuk itu konsultan pajak harus dikendalikan oleh pemerintah, yakni Direktorat Jendral Pajak.
Maka pertama-tama harus memenuhi kualifikasi. Bagi yang mampu memenuhi kualifikasi diberi brevet A. Kalau sudah bisa memenuhi kualifikasi yang lebih tinggi diberi brevet B. Jika bisa memenuhi semua kebutuhan perpajakan, maka diberi grade brevet C. Pemegang brevet A sudah boleh menjadi konsultan. Hanya saja klasifikasi masalah yang ditanganinya masih terbatas, karena kemampuan penguasaan perpajakannya juga terbatas. Untuk kasus biasa, memakai konsultan pajak brevet A saja cukup. Untuk pemegang brevet C jumlahnya masih sekitar seribuan konsultan saja, termasuk saya salah satunya.”
Baca juga : MA Hormati Putusan Pengadilan Soal Tersangka Baru Century
Sebagai pengusaha yang sudah sangat lama terjun dibidang konsultansi perpajakan, apa saja nasihat Anda yang dapat diikuti oleh pengusaha pemula bidang ini?
“Konsultan pajak itu harus profesional. Satu sisi bisa melaksanakan fungsi sebagai adviser, sisi lain harus berani tidak membela WP yang nakal. Konsutan harus berani menunjukkan apa kesalahan WP. Kalau memang keberatan maka bisa mengajukan keringanan. Tapi kalau ternyata aparat DJP yang salah dan ada abuse of power, konsultan pajak harus dapat bicara ke pimpinan di DJP bahwa tindakannya salah. Kalau tidak bisa juga, konsultan pajak bisa kawal ke pengadilan sesuai dengan aturan hukum. UU itu harus melindungi masyarakat dan bisa mencegah agar tidak ada lagi konsultan abal-abal. Semga sukses untuk para pengusaha jasa konsultansi ini, bravo.”