Jakarta, KabarBerita.id — Kepolisian menunda agenda pemeriksaan saksi pelapor terkait laporan yang dilayangkan terhadap Permadi Arya alias Abu Janda tentang dugaan ujaran kebencian.
Sekjen Ikatan Advokat Muslim Indonesia (IKAMI) Judju Purwanto mengatakan dalam agenda pemeriksaan pada Kamis (28/5) kemarin seharusnya ada dua saksi pelapor yang dimintai keterangan oleh penyidik Bareskrim Polri.
“Kemarin sudah ketemu (penyidik), tapi (penyidik) ada kegiatan mendadak, tapi kita sudah ketemu nanti mau dilanjut,” kata Juju, Jumat (29/5).
Juju menyebut penyidik berencana menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap saksi pelapor tersebut. Sampai saat ini, Juju menyebut pihaknya masih menunggu informasi dari penyidik.”Secara formil belum, tapi penyidik mengatakan akan dilakukan panggilan ulang,” ujarnya.
Juju mengatakan pemeriksaan terhadap saksi ini merupakan agenda pemeriksaan yang pertama. Sementara untuk pelapor, yakni Mariko Herlianko, disebut Juju telah diperiksa pada Desember 2019 lalu.
Laporan terhadap Abu Janda ini dibuat pada 10 Desember 2019 dan teregister dengan nomor laporan polisi STTL/572/XII/2019/BARESKRIM.
Abu Janda dilaporkan terkait dengan pernyataannya yang menyebut teroris memiliki agama, yakni Islam. Hal itu disampaikan Abu Janda melalui akun media sosialnya.
Terkait kasus ini, Juju mempertanyakan keseriusan aparat penegak hukum dalam mengusut laporan terhadap Abu Janda. Sebab, Juju menilai banyak laporan terhadap Abu Janda di kepolisian yang tak diketahui kejelasan proses hukumnya sampai saat ini.
“Seorang Abu Janda sudah dilaporkan berkali-kali dan nampaknya kebal hukum. Ini saya pertanyakan, enggak bisa negara memperlakukan seseorang seperti tanda kutip seperti memiliki kekebalan hukum,” tuturnya.