Berita  

Krisis Rohingya, Myanmar Bisa Dijatuhi Sanksi Ekonomi

Jakarta, KabarBerita.id — Guru Besar Hukum Internasional UI Hikmahanto Juwana mengatakan sanksi ekonomi hingga penggunaan kekerasan (use of force) dapat dijatuhkan kepada Myanmar untuk menyelamatkan etnis Rohingya.

“Bentuk tindakan R2P bisa berupa sanksi ekonomi hingga penggunaan kekerasan (use of force). Dalam konteks ini ASEAN dapat melaksanakan R2P untuk menyelamatkan etnis Rohingya,” ujarnya di Jakarta, Senin (4/9).

Ia mengatakan R2P adalah suatu tindakan oleh masyarakat internasional yang tidak mengenal batas wilayah kedaulatan untuk memastikan agar kejahatan terhadap kemanusiaan seperti “ethnic cleansing” atau genosida tidak terjadi.

Menteri Luar Negeri Indonesia Retno LP Marsudi hari ini dijadwalkan bertemu dengan Aung San Suu Kyi. Dalam pertemuan tersebut Menlu diharapkan dapat meminta agar kekerasan yang dilakukan oleh otoritas Myanmar terhadap etnis Rohingya dihentikan.

“Menlu perlu mengingatkan apa yang terjadi terhadap etnis Rohingya bisa masuk dalam katagori genosida,” kata dia.

Hal itu telah banyak disampaikan oleh pejabat berbagai negara. Bila kekerasan tidak juga dihentikan maka masyarakat internasional dapat bertindak atas Myanmar berdasarkan konsep yang dikenal dalam hukum internasional, yaitu Responsibility to Act atau R2P.

Selain itu, ia menegaskan ASEAN memiliki kewajiban karena ini masalah regional.

ASEAN harus memiliki makna atas adanya tindakan pemerintah negara anggotanya yang melakukan “ethnic cleansing”.

“Jangan sampai ASEAN gagal dalam menjalankan kewajiban internasionalnya, bahkan mendiamkan atau membiarkan suatu kejahatan internasional,” kata dia.

Tinggalkan Balasan