Jakarta, KabarBerita.id — Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Suahasil Nazara mengatakan penurunan pajak final bagi pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) masih dalam kajian.
“Itu masih didiskusikan, jadi tunggu saja, prinsipnya adalah membuat UMKM tingkat ketaatannya bisa lebih baik,” kata Suahasil di Jakarta, Kamis (31/8).
Suahasil mengharapkan penurunan pajak final ini bisa meningkatkan kesadaran para pelaku UMKM, yang telah memberikan kontribusi besar terhadap perekonomian, terhadap pajak.
“UMKM ini merupakan bagian ekonomi yang cukup besar. Kita ingin mereka bisa klaim taat pajak. Caranya, tentu memasukkan mereka ke dalam sistem pajak. Ini yang sedang kami ‘review’,” tuturnya.
Ia memastikan kajian yang sedang dilakukan tersebut tidak hanya menyangkut besaran pungutan tarif, namun juga jenis pajak maupun obyek pajak agar menjadi lebih sederhana dan tidak menyulitkan.
Menurut rencana, pemerintah sedang mengkaji penurunan pajak final bagi pelaku UMKM dari sebesar 1 persen dari omzet per tahun, menjadi 0,25 persen dari omzet per tahun.
Saat ini, pajak final bagi pelaku UMKM ini berlaku bagi UMKM dengan penghasilan kotor maksimal sebesar Rp4,8 miliar dalam setahun seperti yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu.
Sebelumnya, pemerintah telah mencantumkan rencana penyesuaian pajak final bagi UMKM dalam RAPBN 2018, tidak hanya dari aspek Pajak Penghasilan (PPh), namun juga kemudahan dari sisi Pajak Pertambahan Nilai (PPN).