Berita  

Draf Omnibus Law Cilaka Akan Diserahkan ke DPR Pekan Ini

Jakarta, KabarBerita.id – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebutkan draf Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja akan diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada akhir pekan ini.

“Kita membuat regulasi penciptaan lapangan kerja yang bernama RUU Cipta Lapangan Kerja atau yang bisa disebut RUU Ciptaker dan berkasnya akan dikirim ke parlemen pada akhir minggu ini,” katanya di Hotel Fairmont, Jakarta, Rabu.

Airlangga mengatakan Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja yang akan diserahkan ke DPR RI pada minggu pertama Februari 2020 itu telah disetujui untuk masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

Airlangga menuturkan penyederhanaan regulasi dijalankan supaya dapat memperbaiki iklim investasi dan menarik foreign direct investment (FDI) ke Indonesia yang salah satunya melalui pembentukan RUU Cipta Lapangan Kerja.

Ia menyatakan beberapa regulasi yang dinilai menghambat penciptaan lapangan kerja sudah dihapus dengan menggunakan metode Omnibus Law sehingga akan mendorong penciptaan pekerjaan berkualitas tinggi dan juga investasi.

“Keefektifan investasi di Indonesia akan ditingkatkan dengan meningkatkan investasi itu pada bidang produktif jadi lapangan kerja yang lebih berkualitas dapat diciptakan untuk mengisi kebutuhan di dunia kerja,” ujarnya.

Ia melanjutkan, pemerintah juga sedang membuat Daftar Investasi Prioritas atau Positive List yang mengusahakan relaksasi pada bisnis yang termasuk di Daftar Negatif Investasi (DNI).

“Daftar ini dibuat juga untuk memperkuat UMKM, sehingga memudahkan investasi masuk ke sana, lalu dapat meningkatkan labanya,” katanya.

Airlangga menyatakan seiring pembentukan ekosistem investasi yang baik pemerintah juga akan menciptakan transformasi ekonomi melalui revitalisasi industri sehingga dapat mengurangi kebergantungan kepada sumber daya alam (SDA).

“Itu juga dapat meningkatkan daya saing manufaktur dan jasa modern yang mampu menaikkan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan