Jakarta, KabarBerita.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia periode 2005-2014 Emirsyah Satar (ESA), tersangka kasus suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia.
“Hari ini dijadwalkan pemeriksaan terhadap ESA sebagai tersangka kasus suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Selain Emirsyah, KPK telah menetapkan tersangka terhadap mantan Beneficial Owner Connaught International Pte Ltd Soetikno Soedarjo (SS) dan mantan Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk 2007-2012 Hadinoto Soedigno (HDS).
Dalam penyidikan kasus itu, KPK telah mengidentifikasi total suap yang mengalir kepada para tersangka maupun sejumlah pihak mencapai sekitar Rp100 miliar.
KPK sebelumnya telah terlebih dahulu menetapkan Emirsyah dan Soetikno sebagai tersangka kasus suap pengadaan pesawat pada 16 Januari 2017.
Keduanya kemudian kembali ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada 7 Agustus 2019 hasil pengembangan dari kasus suap sebelumnya.
Sedangkan Hadinoto ditetapkan sebagai tersangka baru kasus suap pengadaan pesawat tersebut juga pada 7 Agustus 2019.