Jakarta, KabarBerita.id — Inspektur Jenderal Kemendes PDTT Sugito dan Kepala Bagian Tata Usaha dan Keuangan Itjen Kemendes PDTT Jarot Budi Prabowo didakwa memberikan suap kepada pejabat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rp240 juta pemberian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
“Bahwa terdakwa Sugito bersama-sama dengan Jarot Budi Prabowo memberi sesuatu berupa uang tunai secara bertahap yang seluruhnya berjumlah Rp240 juta kepada Rochmadi Saptogiri selaku Auditor Utama Keuangan Negara III BPK RI melalui Ali Sadli selaku Kepala Sub Auditorat III B pada Auditorat Utama Keuangan Negara III BPK RI,” kata Jaksa Penuntut Umum KPK Ali Fikri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta, Rabu (16/8).
Jaksa Ali menceritakan pemberian dilakukan dengan maksud agar Rochmadi menentukan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Kemendes PDTT Tahun Anggaran 2016 dengan objek pemeriksaan adalah di Jakarta, Banten, Aceh, Kalimantan Timur, Sulawesi Tengah, dan Nusa Tenggara Barat.
Selanjutnya, kata Jaksa Ali, pada 27 April 2017 Rochmadi Saptogiri dan Ali Sadli beserta tim pemeriksa pada Rapat Badan BPK memarkan temuan pemeriksaan atas laporan keuangan Kemendes PDTT Tahun Anggaran 2016 dalam rangka pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun Anggaran 2016 di mana hasil pemeriksaan Laporan Keuangan Kemendes PDTT Tahun Anggaran 2016 diusulkan opini WTP.
Kemudian, pada akhir April 2017 bertempat di ruangan Sekjen kantor Kemendes PDTT di Kalibata, Jakarta Selatan, terdakwa dan Anwar Sanusi selaku Sekretaris Jenderal Kemendes PDTT bertemu dengan Choril Anam Ketua Sub Tim 1 Pemeriksa BPK atas Laporan Keuangan Kemendes PDTT Tahun Anggaran 2016.
“Dalam pertemuan tersebut Choirul Anam menginformasikan bahwa pemeriksaan Laporan Keuangan Kemendes PDTT Tahun Anggaran 2016 akan memperoleh opini WTP dan menyarankan agar Rochmadi Saptogiri dan Ali Sadli diberi sejumlah uang dengan mengatakan “itu Pak Ali dan Pak Rochmadi tolong atensinya”, kemudian Anwar Sanusi menanyakan berapa nominal perhatian yang harus diberikan dan Choirul Anam menjawab “sekitar Rp250 juta”,” ucap Jaksa Ali.
Atas saran Choirul Anam, kemudian Anwar Sanusi meminta terdakwa Sugito agar memenuhinya dengan mengatakan “tolong diupayakan”.
“Selanjutnya, terdakwa menyanggupinya dengan cara akan berkoordinasi dengan para Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesditjen), Sekretaris Badan (Sesbadan), Sekretarus Inspektorat Jenderal (Sesitjen), dan Karo Keuangan dan BMN di lingkungan Kemendes PDTT,” kata Jaksa Ali.