Mataram, KabarBerita.id — Komisi XI DPR RI masih menunggu usulan dari pemerintah terkait redenominasi atau penyederhaan mata uang rupiah yang sudah beberapa kali dibahas dengan Bank Indonesia.
“Kami di Komisi XI menunggu usulan dari pemerintah terkait redenominasi rupiah tersebut,” kata Anggota Komisi XI DPR RI H Willgo Zainar, di Mataram, Minggu (13/8).
Komisi XI, kata dia, terakhir kali melakukan pembicaraan dalam bentuk forum grup diskusi dengan Bank Indonesia pada akhir Juli 2017. Namun, hingga saat ini belum ada usulan yang masuk.
“Saya tidak tahu pasti apa pertimbangan pemerintah. Mungkin karena mempertimbangkan faktor ekonomi yang belum stabil,” ujar politisi Partai Gerindra daerah pemilihan Nusa Tenggara Barat ini.
Dalam pertemuan terakhir tersebut, kata Willgo, Bank Indonesia (BI) menyampaikan pandangan terkait dampak positif dari pemberlakukan redenominasi rupiah.
Menurut dia, dengan melakukan penyederhanaan diharapkan akan menimbulkan efek konfiden terhadap rupiah yang selama ini dikategorikan sebagai mata uang dengan angka yang relatif banyak dibanding negara-negara lain.
Saat ini, nilai 1 dolar AS mencapai Rp13.500. Namun ketika nanti sudah redenominasi, maka nilainya menjadi Rp13,5 per dollar AS. “Harapan kita persepsi publik bahwa rupiah termasuk mata uang yang cukup kuat,” ujarnya.