Berita  

BPN Belum Terima Putusan MA

Jakarta, KabarBerita.id — Mahkamah Agung (MA)  memutuskan tidak menerima permohonan Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Jenderal (Purn) Djoko Santoso selaku pemohon atas sengketa pelanggaran administratif pemilihan umum terhadap Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai pihak termohon.

Direktur Advokasi dan Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Sandiaga Sufmi Dasco Ahmad mengaku belum mengetahui kabar tersebut. “Saya belum terima,” katanya , Rabu (26/6).

Saat dikonfirmasi kembali ada tidaknya pembahasan terkait putusan MA tersebut baik di internal BPN maupun Partai Gerindra, Sufmi kembali mengungkapkan bahwa ia belum mengetahui hal itu. “Belum dengar malah,” imbuhnya.

Sebelumnya Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan sengketa pelanggaran administratif pemilihan umum antara Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Jenderal (Purn) Djoko Santoso, dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Dalam putusan tersebut dikatakan, permohonan pemohon tidak dapat diterima.

“Ya, benar putusan hari ini tadi sore. Putusannya (permohonan pemohon) tidak dapat diterima,” jelas Juru Bicara MA, Andi Samsan Ngaro, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Rabu (26/6).

Tinggalkan Balasan