Berita  

Mengapa Jabatan Maruf Amin Baru Dipersoalkan? Ini Jawaban Tim BPN

Jakarta, KabarBerita.id — Anggota Tim Hukum BPN Prabowo-Sandiaga Uno, Deny Indyarana yakin Mahkamah Konstitusi (MK) akan mendiskualifikasi paslon capres-cawapres Jokowi-Ma’ruf Amin. Status jabatan Ma’ruf pada dua bank yang disebut termasuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) diyakini bisa menguatkan hal tersebut.

“Percaya diri pasti. Tetapi hari ini kan kami registrasi (permohonan PHPU pilpres). Kemarin Pak Bambang Widjojanto bilang tentang informasi yang menurut kami Pak Ma’ruf Amin tidak memenuhi syarat formil sebagai cawapres. Karena itu, paslon capres-cawapres 01 semestinya tidak memenuhi syarat dan (harus) didiskualifikasi,” ujar Deny kepada wartawan di Gedung MK, Medan Merdeka Barat,  Jakarta Pusat,  Selasa (11/6).

Dia pun menegaskan bahwa persoalan jabatan Ma’ruf ini adalah hal yang prinsipil. Sehingga, Tim Hukum BPN menampik anggapan bahwa pengungkapan informasi yang baru dilakukan pada saat-saat terakhir menjelang sidang MK ini terkesan mencari kesalahan.

“Begini saya tidak bicara kapannya (waktunya). Karena esensinya kami menemukan ini persoalan yang prinsipil. (Informasi) yang kami dapatkan memang pada saat pendaftaran pun tidak dicentang (dokumen) mundur sebagai pengurus BUMN.  Karena itu, kami sampaikan kapannya kan itu tergantung pilihan kami juga,” lanjutnya.

Tinggalkan Balasan