Jakarta, KabarBerita.id — Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menyatakan bahwa “safe house” atau rumah aman saksi KPK mempunyai dasar hukum yang kuat.
Sebelumnya, Panitia Khusus Hak Angket DPR terkait Tugas dan Wewenang KPK akan mengunjungi dua lokasi yang diduga menjadi tempat “penyekapan” saksi KPK.
“Tidak ada yang perlu dikhawatirkan bagi KPK. ‘Safe house’ itu sudah jelas dan kuat dasar hukumnya. Ada dua undang-undang yang mengatur,” kata Febri di Jakarta, Jumat (11/8).
Febri menjelaskan bahwa dasar hukum perlindungan saksi dan rumah aman pertama, pasal 15 huruf a UU KPK yang menyatakan KPK berkewajiban memberikan perlindungan terhadap saksi atau pelapor yang menyampaikan laporan ataupun memberikan keterangan mengenai terjadinya tindak pidana korupsi.
Dalam penjelasan pasal disebutkan bahwa yang dimaksud dengan memberikan perlindungan dalam ketentuan ini meliputi juga pemberian jaminan keamanan dengan meminta bantuan kepolisian atau penggantian identitas pelapor atau “melakukan evakuasi” termasuk perlindungan hukum.
Kedua, kata dia, pasal 5 ayat (1) huruf k UU UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (UU PSK) disebutkan saksi dan korban berhak mendapatkan tempat kediaman sementara.
Adapun dalam ketentuan Pasal 1 angka 8 UU PSK, dinyatakan bahwa perlindungan adalah segala upaya pemenuhan hak dan pemberian bantuan untuk memberikan rasa aman kepada saksi dan/atau korban yang wajib dilaksanakan oleh LPSK atau lembaga lainnya sesuai dengan ketentuan undang-undang ini.
Berdasarkan hal tersebut di atas, menurut Febri, KPK sebagai lembaga yang memiliki kewenangan untuk memberikan perlindungan kepada saksi wajib memberikan tempat kediaman sementara kepada saksi yang dilindungi.
Ia pun merasa heran jika ada yang mengatakan “safe house” tidak ada dasar hukum apalagi menyebutnya sebagai “rumah sekap” hanya berdasarkan keterangan satu orang saksi saja, yaitu saksi kasus suap Akil Mochtar, Niko Panji Tirtayasa.
“Yang bahkan sudah KPK sendiri sudah menghentikan perlindungan terhadap yang bersangkutan karena tidak konsisten dan tidak koperatif saat menjadi saksi sebelumnya,” tuturnya.