Jakarta, KabarBerita.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa enam orang saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan secara nasional (KTP-elektronik/KTP-e).
“Enam orang itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Setya Novanto (SN),” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin (7/8).
Enam saksi yang akan diperiksa itu, yakni Kepala Seksi Biodata NIK dan Kartu Keluarga Direktorat Pendaftaran Penduduk Ditjen Dukcapil Kemendagri Kurniawan Prasetya Atmaja, Staf Subdit Monitor Evaluasi dan Pengawasan Kependudukan Direktorat Perkembangan Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri Dian Hasanah, dan mantan Kepala Seksi Sistem Kelembagaan Direktorat Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri Mahmud.
Selanjutnya, Arie Pujianto berprofesi sebagai pengacara, Dosen Institut Teknologi Bandung (ITB) Maman Budiman, dan Komisaris PT Softorb Technology Indonesia Mudji Rachmat Kurniawan.
KPK telah menetapkan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP-E) tahun 2011-2012 pada Kemendagri.
“KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan seorang lagi sebagai tersangka. KPK menetapkan saudara SN (Setya Novanto) anggota DPR RI periode 2009-2014 sebagai tersangka karena diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena kedudukannya atau jabatannya sehingga diduga mengakibatkan kerugian negara sekurang-kurangnya Rp2,3 triliun dari nilai paket pengadaan sekitar Rp5,9 triliun dalam paket pengadaan KTP-e pada Kemendagri,” kata Ketua KPK Agus Rahardjo di gedung KPK Jakarta, Senin (17/7).
Setnov disangka melanggar pasal 2 ayat (1) atas pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.