Bandung, KabarBerita.id – Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) menggelar Dark Sky Night (Malam Langit Gelap) dengan mengundang masyarakat untuk menikmati pesona antariksa seperti mengamati planet Jupiter dan Saturnus di halaman di Gedung Sate.
Tidak perlu pergi jauh-jauh dari tengah Kota Bandung untuk menikmati dan mengamati benda-benda langit seperti rasi bintang, planet dan satelitnya. Minggu (6/8) malam semua dapat diamati di Halaman Gedung Sate, Kota Bandung,” kata Kepala Bagian Publikasi Setda Jawa Barat Ade Sukalsah, di Bandung, Sabtu.
Ade mengatakan selain peneropongan Bulan, planet Saturnus dan Jupiter dengan teleskop, di Aula Barat Gedung Sate akan disiapkan mini planetarium yang dibuka dari pkl. 17.00 WIB.
“Acara peneropongan dimulai dari 20.00 WIB, dan kami meminta dukungan dari warga maupun perkantoran sekitar Gedung Sate untuk mematikan lampu depan atau luar ruangan, sejam saja,” katanya.
Menurut Ade, selain peneropongan, acara ini juga akan dimanfaatkan untuk mengedukasi masyarakat mengenai antariksa, dan polusi cahaya.
“Silakan warga berbondong-bondong Minggu Malaman di halaman Gedung Sate berwisata edukatif secara gratis,” katanya seraya menambahkan bahwa gelaran ini juga rangkaian Hari Jadi Provinsi Jawa Barat yang ke-72. “Satu lagi, untuk warga yang berminat datang ke acara ini bisa duluan untuk mendownload aplikasi ‘Sky Map’ di ponsel pintar berbasis android masing-masing. Nanti kita bisa sama-sama mengakurkan yang di ponsel dan di langit oleh para ahlinya,” kata Ade. Sementara itu, Peneliti Senior dari Pussainsa LAPAN Gunawan Admiranto menjelaskan sejarah Hari Antariksa Nasional pada tanggal 6 Agustus ini adalah tanggal dimana Undang-undang No.21 tahun 2013 tentang Keantariksaan disahkan.
Gunawan menyebutkan UU ini memiliki urgensi bagi perkembangan keantariksaan nasional, diantara manfaatnya yang besar bagi bidang ekonomi, pertahanan, dan keamanan, kegiatan keantariksaan juga mengandung risiko seperti kegagalan peluncuran satelit dan roket, kemungkinan tabrakan akibat peluncuran, atau konflik antarnegara dalam penggunaan slot orbit dan sampah antariksa. Lebih jauh UU No. 21 tahun 2013 tentang Keantariksaan yang mulai berlaku 6 Agustus 2013 tersebut, menjadi wujud perlindungan bagi negara ini dalam berbagai kegiatan keantariksaan.
Kegiatan keantariksaan tersebut meliputi penelitian dan pengembangan di bidang sains antariksa, penginderaan jauh, penguasaan teknologi keantariksaan, dan peluncuran wahana antariksa seperti roket dan satelit.
UU Keantariksaan sangat penting bagi Indonesia karena secara geografis, negara ini memiliki posisi yang strategis atau ideal untuk penyelenggaraan kegiatan keantariksaan.
Posisi ini mengakibatkan wilayah Indonesia diminati negara lain untuk kerja sama di bidang keantariksaan. UU ini akan menjadi pedoman dan aturan bagi pelaksanaan kerja sama tersebut untuk perlindungan terhadap kepentingan Indonesia.
“Agar masyarakat semakin sadar akan pentingnya kesimbangan alam dan bahaya polusi cahaya, kegiatan pemadaman lampu sejam lalu mengamati langit ini kami gulirkan,” katanya.