Banjarmasin, KabarBerita.id – Tim Gabungan Unit Reskrim Polsekta Banjarmasin Utara dan Tim Berantas Kriminal dan Kejahatan (Bekantan) berhasil menyita pil Zenith sebanyak 8.500 butir atau 85 box dari dua orang pria yang diketahui sebagai pengedar di kota setempat.
“Penangkapan terhadap dua pengedar itu hasil dari informasi masyarakat yang ditindak lanjuti dengan proses penyelidikan oleh tim gabungan di lapangan,” kata Kanit Reskrim Polsekta Banjarmasin Utara Ipda Pol Arya Widjaya STK di Banjarmasin, Jumat.
Dia mengatakan penangkapan awal dilakukan pada Kamis (3/8) sore, sekitar pukul 18.00 WITA terhadap pelaku bernama Yuliansyah (38) warga Jalan Veteran Gang Reymaha RT19 Kel. Sungai Bilu, Kec. Banjarmasin Timur.
Dari penangkapan itu polisi menyita barang bukti Zenith sebanyak 4.000 butir atau 40 box di dalam rumah pelaku Yuliansyah.
Atas tangkapan itu, polisi langsung menginterogasi pelaku dan mengakui kalau barang yang telah dicabut izin edarnya telah sebagian dijual kepada seseorang bernama Rizal Fahlivi (39) warga Jalan Jeruk Purut V RT29 Kel. Sungai Andai, Kec. Banjarmasin Utara.
Kemudian tim gabungan langsung melakukan pengembangan ke rumah pelaku Rizal Fahlivi dan di rumah itu polisi kembali menemukan barang bukti Zenith sebanyak 4.500 butir atau 45 bok.
“Dari pelaku Reza, kami juga mengamankan Dextro sebanyak empat bungkus atau 4.000 butir,” ucap perwira Akpol angkatan 2015 itu.
Perwira yang akrab dengan awak media itu terus mengatakan, atas temuan barang bukti obat berbahaya itu maka kedua pelaku langsung digiring ke Polsekta Banjarmasin Utara guna dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Hasil penyidikan sementara Reza dan Yuliansyah dijerat pasal 197 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.