Jakarta, Kabarberita.id – Komisi Pemilihan Umum akan segera menggelar rapat pleno internal untuk menyikapi Putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang memerintahkan KPU RI memasukkan nama Oesman Sapta Odang dalam daftar calon tetap anggota DPD RI 2019.
“Kami akan gelar Rapat Pleno KPU dahulu untuk menyikapi putusan Bawaslu yang baru diputuskan,” kata Ketua KPU RI Arief Budiman dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu.
Namun Arief belum bisa memastikan kapan Rapat Pleno KPU akan digelar untuk menyikapi putusan Bawaslu tersebut.
Dia mengatakan keputusan KPU terkait suatu kebijakan tidak bisa diambil sendiri oleh dirinya namun harus dirapatkan dahulu dengan semua komisioner KPU.
Menurut dia, semua keputusan KPU diambil dalam Rapat Pleno KPU sehingga lembaganya mengikuti aturan yang berlaku di internal.
“KPU tidak ada maksud menghambat pencalonan Osman Sapta namun kami menjalankan produk hukum yang telah dikeluarkan,” ujarnya.
Sebelumnya, Bawaslu RI memerintahkan KPU RI memasukkan nama Oesman Sapta Odang dalam daftar calon tetap anggota DPD RI 2019.
Perintah itu disampaikan Bawaslu dalam sidang dugaan pelanggaran administratif pemilu oleh KPU, yang diajukan Ketua Umum Hanura Oesman Sapta Odang (Oso).
“Memerintahkan Terlapor mencantumkan nama Oesman Sapta Odang sebagai calon tetap peserta pemilu anggota Dewan Perwakilan Daerah tahun 2019 paling lama tiga hari kerja sejak putusan dibacakan,” kata Ketua Majelis sidang sekaligus Ketua Bawaslu RI Abhan di Jakarta, Rabu.
Dalam putusannya, Majelis Sidang mengadili bahwa KPU RI selaku Terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi Pemilu.
Bawaslu memerintahkan KPU untuk melakukan perbaikan administrasi dengan mencabut keputusan KPU sebelumnya tentang penetapan daftar calon tetap perseorangan peserta pemilu anggota Dewan Perwakilan Daerah tahun 2019.
Bawaslu memerintahkan KPU untuk menerbitkan keputusan baru tentang penetapan daftar calon tetap perseorangan, peserta pemilu anggota Dewan Perwakilan Daerah tahun 2019 dengan mencantumkan nama OSO. Bawaslu memerintahkan kepada KPU untuk menetapkan OSO sebagai calon anggota DPD terpilih pada pemilu apabila yang bersangkutan mengundurkan diri sebagai pengurus partai politik paling lambat satu hari sebelum penetapan calon terpilih anggota Dewan Perwakilan Daerah. Bawaslu memerintahkan kepada KPU untuk tidak menetapkan OSO sebagai calon terpilih jika yang bersangkutan tidak mengundurkan diri.
Dalam hal ini, Bawaslu mengabulkan tuntutan OSO agar namanya kembali dimasukkan dalam DCT anggota DPD RI 2019, namun jika yang bersangkutan nantinya terpilih dalam pemilu legislatif anggota DPD RI, yang bersangkutan tetap harus mengundurkan diri dari jabatan pengurus partai politik untuk bisa ditetapkan sebagai calon terpilih.