Jakarta, KabarBerita.id — Ketua Bidang Hukum Front Pembela Islam (FPI) Kapitra Ampera menyebutkan pimpinan FPI Rizieq Syihab akan kembali Indonesia pada 15 Agustus 2017. “Kita akan jemput ke sana,” kata Kapitra di Jakarta, Rabu (2/8).
Kapitra mengatakan Rizieq akan melewati dan menjalani proses hukum terkait tuduhan dugaan penyebaran percakapan dan foto berkonten pornografi.
Kapitra menambahkan Rizieq juga akan menghadiri Milad FPI yang akan digelar sekitar Agustus 2017. Kapitra mengungkapkan umat Islam dan jamaah FPI tidak menerima Rizieq dijerat hukum yang dicampuri kepentingan dari kelompok tertentu.
Kapitra berharap Kapolda Metro Jaya yang baru dilantik Inspektur Jenderal Polisi Idham Azis mampu menyelesaikan persoalan hukum Rizieq sesuai ketentuan.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan tersangka terhadap Rizieq Syihab dan seorang wanita Firza Husein terkait dugaan penyebaran percakapan dan foto vulgar pada Senin (29/5).
Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 junto Pasal 29 dan atau Pasal 6 junto Pasal 32 dan atau Pasal 9 junto Pasal 34 Undang Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.