Bandung, KabarBerita.id — Polrestabes Bandung berhasil menangkap pelaku berinisial WFR (19) yang ikut mengeroyok Ricko Andrean Maulana hingga meninggal dunia saat pertandingan Persib melawan Persija Sabtu (22/7).
“Pelaku ikut melakukan pemukulan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap korban serta membuat postingan di akun facebook pelaku dengan kata-kata kebencian terhadap suporter lawan,” ujar Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Hendro Pandowo di Mapolrestabes Bandung, Selasa (1/8).
Menurutnya, dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) serta keterangan saksi-saksi, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku dan kemudian menangkapnya di wilayah Ciparay, Kabupaten Bandung pada Minggu (30/7).
“Pelaku mengakui ikut melakukan pemukulan terhadap Ricko Andrean Maulana dengan cara menendang korban dibagian dada dari atas pagar pembatas tribun,” kata dia.
Tak hanya WFR, polisi juga berhasil menangkap empat orang lainnya yakni A, G, E, dan S. Keempatnya diketahui tidak ikut memukul namun telah menyebarkan ujaran kebencian di akun facebook miliknya.
Mereka ditangkap di beberapa tempat berbeda seperti Sukabumi, Karawang, dan Ciamis serta dijerat dengan pasal 45 A ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi, dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Kebencian kepada salah satu kelompok ini yang kita kenakan UU ITE, karena menimbulkan dampak keributan dengan suporter yang lain,” kata dia.
Hendro menjelaskan, para pelaku ini berhasil terungkap dari unggahan-unggahannya di media sosial, sehingga polisi tidak terlalu kesulitan dalam mencari keberadaannya.
“Petunjuk melalui instagram dan video yang diberikan Wali Kota dan media. Hasil oleh TKP, akhirnya menemukan alamat pelaku di beberapa kota tersebar di luar Kota Bandung,” kata dia.