JAKARTA, Kabarberita.id – Berbicara pelopor teh celup, maka yang muncul dalam benak adalah Sariwangi. Diketahui, brand teh ini telah menjadi pemuncak terkait dengan produk teh. Sariwangi sendiri merupakan perusahaan teh yang berdiri sejak tahun 1962. Lengkapnya adalah PT Sariwangi Agricultural Estate Agency.
Berada di Gunung Putri Bogor Jawa Barat, perusahaan ini bergerak di bidang trading komoditas teh. Selanjutnya bertransformasi menjadi produsen, yang meliputi proses blending serta pengemasan.
Sariwangi adalah perusahaan yang cukup kompetitif, karena produk yang dihasilkan juga inovatif. Bahkan, salah satu produk yang dihasilkan menjadi inisiator kebiasaan minum teh masyarakat Indonesia, yakni teh celup Sariwangi.
Sariwangi mulai memperkenalkan produk teh dalam kantong pada tahun 1970an. Menggunakan nama perusahaan sendiri, saat diluncurkan, produk teh ini kemudian diberi merek Teh Celup Sariwangi.
Teh Celup Sariwangi sukses di pasaran saat merek lain masih berkutat pada produk teh yang dikemas secara konvensional, Sariwangi sudah melangkah di depan. Kesuksesan inilah yang menggoda Unilever untuk mengakuisisi produk dan brand Teh Celup Sariwangi pada 1989.
Usai produk Teh Celup Sariwangi diakuisisi, PT Sariwangi tetap melanjutkan bisnisnya sebagai perusahaan yang bergerak di bidang trading, produksi, dan pengemasan teh.
Sariwangi masih menjual produk teh dengan merek SariWangi Teh Asli, SariWangi Teh Wangi Melati, SariWangi Teh Hijau Asli, SariWangi Gold Selection, SariMurni Teh Kantong Bundar. Hingga beberapa tahun lalu, penjualan perusahaan ini pernah menyentuh 46.000 ton teh per tahun.
Selain itu, perusahaan ini juga menjadi penyuplai teh dalam kantong dengan produksi mencapai 8 juta kantong per tahun. Investasi yang Gagal Namun sejak tahun 2015, PT Sariwangi Agricultural Estate Agency bersama perusahaan afiliasinya PT Maskapai Perkebunan Indorub Sumber Wadung didera kesulitan.
Dua perusahaan ini terjerat utang hingga Rp 1,5 triliun ke sejumlah kreditur karena mengalami kesulitan keuangan adalah gagalnya investasi untuk meningkatkan produksi perkebunan.
Perusahaan ini mengembangkan sistem drainase atau teknologi penyiraman air dan telah mengeluarkan uang secara besar-besaran. Namun hasil yang didapat tidak seperti yang diharapkan.
Pembayaran cicilan utang tersendat, membuat sejumlah kreditur mengajukan tagihan. Ada lima bank yang saat itu mengajukan tagihan yakni PT HSBC Indonesia, PT Bank ICBC Indonesia, PT Bank Rabobank International Indonesia, PT Bank Panin Indonesia Tbk, dan PT Bank Commonwealth.
Sehingga, pada tahun itu juga, Sariwangi dan Maskapai Perkebunan Indorub memohon perdamaian. Dua perusahaan itu mengajukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) kepada para kreditur.
Hingga 2018, Sariwangi dan Maskapai Perkebunan Indorub tetap tak bisa menjalankan janjinya. Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengabulkan permohonan pembatalan homologasi dari PT Bank ICBC Indonesia terhadap PT Sariwangi Agricultural Estate Agency, dan PT Maskapai Perkebunan Indorub Sumber Wadung. Kini, dua perusahaan perkebunan teh ini resmi menyandang status pailit.
“Mengabulkan permohonan pembatalan perdamaian atau homologasi dari pemohon (ICBC), menyatakan perjanjian homologasi batal, menyatakan termohon 1 (Sariwangi), dan termohon 2 (Indorub) pailit dengan segala akibat hukumnya,” kata Ketua Majelis Hakim Abdul Kohar saat membacakan amar putusan, Selasa (16/10/2018) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Dalam pertimbangannya, Hakim Abdul menyatakan bahwa Sariwangi dan Indorub telah terbukti lalai menjalankan kewajibannya sesuai rencana perdamaian dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terdahulu.
Terlebih sepanjang persidangan, Sariwangi tak pernah datang. Sehingga, tanpa jawaban atas permohonan, Majelis Hakim menilai permohonan ICBC benar belaka. Selama persidangan, hanya pihak Indorub yang hadir.