Banjarmasin, KabarBerita.id — Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sudirman mengemukakan, Rancangan Undang-Undang (UU) Pemilu yang baru disahkan oleh Pemerintah dan DPR RI bakal menjadi polemik bagi rakyat Aceh sebagai daerah khusus.
“Walaupun DPD RI tidak dilibatkan dalam pengesahan UU baru itu, namun kita sangat menyesalkan dicabutnya beberapa pasal Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA) dalam UU Pemilu 2017,” katanya di Blangpidie, Selasa (25/7).
Senator asal Aceh itu menyampaikan pernyataan tersebut terkait pencabutan dan dinyatakan tidak berlaku lagi pasal 57 dan pasal 60 ayat (1) ayat (2) dan ayat (4) UU Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintah Aceh dalam UU Pemilu yang disahkan oleh DPR RI, Jumat (21/7).
Sudirman yang akrab dipanggil Haji Uma mengaku telah mengajukan surat kepada Ketua DPD RI untuk bersikap dan memperjuangkan pembatalan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku beberapa pasal dalam UUPA dalam pengesahan UU Pemilu baru itu.
“Dalam surat Nomor 12/10.1/B-03/VII 2017 tertanggal 23 Juli yang saya sampaikan, akibat dicabutnya beberapa pasal dalam pengkreditan UUPA telah menjadi permasalahan bagi rakyat Aceh sebagai daerah khusus,” katanya.
Seharusnya, sebagaimana diatur dalam pasal 8 ayat 2 UU Nomor 11 Tentang Pemerintah Aceh, bahwa rencana pembentukan UU baru oleh DPR RI terutama khusus yang berkaitan dengan Provinsi Aceh harus dilakukan konsultasi dahulu dengan DPR Aceh .
“Mereka terkesan sudah sewena-wena mencabut pasal UUPA. Seharusnya DPR RI menghormati kekhususan Aceh sebagaimana diatur dalam pasal 8 UUPA,” tegasnya.