Berita  

Dana Desa Diperbolehkan untuk Bangun Perpusatakaan

Jakarta, KabarBerita.id — Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) menyatakan dana desa boleh digunakan untuk pengembangan perpustakaan di daerah tersebut.

“Wujud konkret dari pengembangan perpustakaan desa ini adalah Permendes 19/2015, yang memastikan bahwa pengembangan perpustakaan sebagai prioritas penggunaan dana desa. Artinya masyarakat desa, boleh menggunakan dana desa untuk pengembangan perpustakaan,” ujar Sekretaris Jenderal Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), Anwar Sanusi, di Jakarta, Selasa.

Sebelumnya, Kemendes PDTT dan Perpustakaan Nasional (Perpusnas) melakukan penandatanganan nota kesepahaman untuk mengatasi rendahnya tingkat literasi di perdesaan.

Anwar menjelaskan dana desa bisa digunakan untuk membeli koleksi buku-buku di perpustakaan desa.

“Tidak ada batasan berapa dana desa yang boleh digunakan, tapi intinya kepala desa diberikan ruang untuk dapat menggunakan dana desa untuk perpustakaan.” Anwar mengatakan kerja sama dengan Perpusnas tersebut, menyangkut bagaimana Perpusnas memberikan bantuan terkait dukungan sumber daya manusia yang mengelola perpustakaan di desa.

“Ada sejumlah desa, yang menjadi target kita yang akan difokuskan”.

Untuk pemilihan desanya, kata Anwar, adalah desa berkembang dan mandiri karena desa dengan kriteria tersebut kebutuhan dasarnya sudah tercukupi.

Anwar melihat peningkatan literasi di pedesaan dapat meningkatkan kemampuan desa dalam mengelola desanya.

Tinggalkan Balasan