Jakarta, KabarBerita.id — Wakil Ketua MPR RI Mahyudin mengatakan rapat gabungan MPR juga akan membicarakan surat protes dari Partai Persatuan Pembangunan soal penambahan pimpinan MPR dari Partai Kebangkitan Bangsa.
“PPP mengajukan surat protes kepada pimpinan MPR RI perihal redaksional pasal 427A UU MD3,” kata Mahyudin di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Rabu.
Menurut Mahyudin, pasal 427 A UU Nomor 2 tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3) menyebut, kursi pimpinan MPR diberikan kepada partai politik yang memperoleh suara terbanyak pada pemilu legislatif tahun 2014 urutan ke-1, urutan ke-3 serta urutan ke-6.
Menurut Mahyudin, PPP menyampaikan tafsir mengenai perolehan suara terbanyak ke-6 pada pemilu legislatif tahun 2014.
“Pandangan tersebut yang disampaikan PPP dalam surat protesnya sehingga akan dibicarakan dalam rapat gabungan,” kata Mahyudin.
MPR RI menyelenggarakan rapat gabungan gabungan (ragab) di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Rabu, membahas penambahan pimpinan MPR RI dan jadwal pelantikannya.
Berdasarkan Perubahan Kedua UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 yang menjadi UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang MD3 mengamanahkan adanya penambahan tiga kursi pimpinan MPR RI.
Rapat gabungan dipimpin oleh Ketua MPR Zulkifli Hasan dan dihadiri pimpinan MPR, pimpinan Fraksi-fraksi di MPR, pimpinan Kelompok DPD di MPR serta pimpinan Alat Kelengkapan MPR RI.