Jakarta, KabarBerita.id — Presiden ke-6 Republik Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono, diperiksa penyidik kepolisian di rumahnya di Mega Kuningan Jakarta Selatan. SBY diperiksa polisi terkait kasus pelaporan kuasa hukum Setya Novanto, Firman Wijaya.
Meski hanya diperiksa sebagai saksi. Namun, pemeriksaan SBY ini cukup mengundang tanda tanya publik, yakni kenapa pemeriksaan dilakukan di rumah pribadi SBY, bukan di Mabes Polri?
Menurut Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Setyo Wasisto, pemeriksaan SBY bisa dilakukan di mana saja. Sebab, seorang saksi dalam sebuah kasus bisa mengajukan lokasi pemeriksaannya kepada penyidik, jadi tak ada keistimewaan yang diberikan penyidik pada SBY.
“Pelapor atau saksi itu diperiksa mana pun boleh jadi tidak ada keistimewaan karena namanya pelapor saksi itu, saksi bisa mengajukan ‘Pak saya enggak bisa ke kantor polisi, saya minta periksa di sini’ itu bisa,” kata Setyo Wasisto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu 21 Maret 2018.
Berbeda jika SBY orang yang dilaporkan dalam sebuah kasus, maka penyidik pasti melakukan pemeriksaan di kantor polisi. Dalam kasus ini, SBY berstatus sebagai pelapor.
“Semua warga negara punya hak yang sama kalau sedang kesulitan maka periksa di rumah atau di mana yang penting pada saat diminta keterangan dalam sehat walafiat. Baru pelapor-pelapor dulu yang diminta keterangan,” kata dia.