Jakarta, KabarBerita.id — Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo di Jakarta, Sabtu, mengatakan nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor kartu keluarga (KK) yang digunakan untuk pendaftaran kartu telepon seluler prabayar tidak dapat digunakan untuk penyalahgunaan aktivitas perbankan.
“NIK dan Nomor KK yang digunakan registrasi kartu seluler, tidak bisa digunakan untuk ‘fraud’ perbankan. Karena yang digunakan oleh operator hanya NIK dan nomor KK yang berupa angka, tanpa bisa dibuka isi datanya,” kata Tjahjo dalam pesan singkatnya yang diterima di Jakarta, Sabtu pagi.
Dia menjelaskan NIK dan nomor KK tersebut hanya digunakan oleh perusahaan penyedia jasa telekomunikasi seluler untuk mencocokkan apakah data kepemilikian nomor prabayar tersebut telah sesuai atau belum.
“Kedua nomor tersebut hanya digunakan sebagai verifikator, sesuai atau tidak sesuai,” tambahnya.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Zudam Arif Fakrulloh mengatakan bahwa prinsip pendaftaran kartu telekomunikasi prabayar tersebut adalah kecocokan antara NIK dan nomor KK milik penduduk.
Oleh karena itu, Kemendagri mengimbau masyarakat untuk menjaga baik-baik dokumen kependudukan mereka.
“Prinsipnya adalah kecocokan NIK dengan nomor KK, tidak melihat siapa yang meregistrasi. Oleh karena itu, pesan saya supaya masyarakat menjaga dokumen kependudukan, jangan asal kasih saja dan unggah KK,” kata Zudan.